BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan melakukan sosialisasi secara menyeluruh di setiap kecamatan terkait rokok ilegal, mulai tahun 2025 mendatang.

Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya peredaran rokok tanpa cukai.

Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto, mengatakan, pihaknya pada tahun 2025 mendatang akan lebih rutin melakukan sosialisasi dan juga pemberantasan rokok ilegal.

"Secara merata setiap kecamatan hingga kelurahan akan dilakukan pada tahun mendatang," ungkap Karto, Kamis, 5 Desember 2024.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Sulit Kontrol Peredaran Rokok Eceran di Sekitar Lingkungan Sekolah

Karto menerangkan, pada tanggal 10-13 Desember 2024 mendatang, sosialisasi akan mulai dilakukan di empat kecamatan.

Satpol PP akan berkolaborasi dengan Kantor Bea Cukai Bekasi untuk memberikan edukasi terkait ciri-ciri serta dampak peredaran rokok ilegal.

“Tahun ini kita masih akan melaksanakan sosialisasi di empat kecamatan bersama dengan Kantor Bea Cukai untuk memberikan edukasi kepada masyarakat,” ujar dia. ***