BEKASI.POJOKSATU.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi mulai melakukan penyisiran dan penertiban terhadap reklame, baliho, dan banner tak berizin di berbagai wilayah kota sejak Rabu, 15 Oktober 2025.
Penertiban dilakukan terhadap reklame yang dipasang di tepi jalan tanpa izin resmi, serta yang tidak sesuai dengan titik penempatan yang telah ditentukan. Langkah ini dilakukan guna menjaga keindahan dan ketertiban tata ruang Kota Bekasi.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Nesan Sujana, mengatakan bahwa operasi kali ini difokuskan pada reklame dan banner yang tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan penempatan.
Baca Juga: Tri Adhianto Dorong Pembinaan Catur di Sekolah Lewat Museum Catur Utut Adianto
“Hari ini kami mulai menertibkan reklame, baliho hingga banner yang tidak memiliki izinnya,” ujar Nesan saat dikonfirmasi awak media.
Nesan menjelaskan, proses pencopotan dilakukan pada sore hingga malam hari agar tidak mengganggu arus lalu lintas di jam sibuk.
“Kalau siang akan menimbulkan kemacetan, maka kegiatan dilakukan jelang sore atau malam hari,” jelasnya.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP menerjunkan dua tim penertiban yang dibagi di beberapa titik utama, antara lain Jalan Raya Kalimalang, Jenderal Sudirman, hingga Jalan Ahmad Yani. Selain itu, penertiban juga dilakukan di wilayah timur seperti Jalan Raya Djuanda, HM Joyo Martono, dan M. Hasibuan.
Menurut Nesan, banyak pelanggaran terjadi karena pelaku pemasangan reklame enggan membayar pajak resmi ke Pemerintah Kota Bekasi.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Buka Seleksi Calon Direktur Kepatuhan dan Komisaris Independen BPRS Patriot Bekasi
“Di satu sisi, fungsinya adalah bagaimana Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa lebih meningkat dari sektor reklame ataupun dari pelanggaran yang ada,” terangnya.
Terkait durasi kegiatan penertiban, Nesan menyebut bahwa penyisiran masih akan terus dilakukan di wilayah lainnya, sambil menunggu jadwal lanjutan bersama Wali Kota Bekasi.
“Rencananya bersama Pak Wali Kota akan dijadwalkan ulang. Nanti kita bergerak bersama untuk mendeteksi mana saja reklame yang tidak berizin,” tutupnya.***




