POJOKSATU.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi berencana untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang dicurigai tidak sah, yang berlokasi di ruko Rose Garden 3 Nomer 83, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Perusahaan tersebut diduga mencari keuntungan dengan cara menarik pencari kerja (pencaker), lalu meminta sejumlah uang dengan dalih pelatihan.
Sekretaris Satpol PP Kota Bekasi, Amran, menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa dokumen-dokumen perusahaan terlebih dahulu, termasuk izin pendirian usaha.
Baca Juga: Detik-Detik Menegangkan Pencari Kerja di Ruko Galaxy, Dipaksa Bayar Jutaan untuk Pelatihan
"Jika tidak ada izin yang sah, perusahaan tersebut akan ditutup dan disegel sesuai dengan Peraturan Perda," kata dia, Senin, 31 Juli 2023.
Amran menjelaskan pemeriksaan akan meliputi izin bangunan, izin usaha, dan sanitasi di perusahaan tersebut.
"Jika perusahaan tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, tindakan akan diambil sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Amran.
Baca Juga: Ruko Viral di Galaxy Tidak Pasang Plang Nama Perusahaan, Merasa Jadi Korban Langsung Lapor
Pihaknya juga mengimbau masyarakat Kota Bekasi untuk segera melaporkan temuan serupa kepada Satpol PP atau polisi.
"Jika ada yang merasa ditipu, dia menyarankan agar membuat pengaduan resmi, termasuk melalui Polres Kota Bekasi untuk menindaklanjuti kasus-kasus yang mencurigakan," demikian kata Amran.***




