BEKASI.POJOKSATU.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi mencopot spanduk tidak berizin serta spanduk yang telah habis masa berlakunya, Rabu, 9 April 2025.
Penertiban dilakukan pulujan personel Satpol PP Kota Bekasi mulai pukul 13.00 WIB, menyisir sepanjang Jalan Raya Pasar Kranggan, Jatisampurna, hingga Jalan Jati Rangga, Kelurahan Jatirangga.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto, mengatakan tujuan kegiatan ini agar menjaga estetika dan keteraturan kota.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Panggil ASN Diduga Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
"Kegiatan penertiban ini bertujuan meningkatkan keindahan dan ketertiban kota," ujar Karto.
"Maraknya spanduk liar dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan," kata Karto melanjutkan.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban bersama demi mewujudkan Kota Bekasi yang nyaman.***




