BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat menindaklanjuti pemberitaan terkait dugaan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Idul Fitri 2025.
Dalam informasi yang beredar, sebuah mobil dinas berpelat merah jenis Mitsubishi Expander dengan nomor polisi B 1600 KQN terlihat melintas di jalan raya pada masa libur dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H/2025.
Menanggapi hal itu, Kepala BKPSDM Kota Bekasi Hudi Wijayanto bersama Inspektorat memanggil Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) yang bertanggung jawab atas kendaraan tersebut untuk dimintai klarifikasi.
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Jenguk Satpam Korban Pemukulan, Kondisi Membaik
"Kami bersama Inspektorat telah memanggil Kabid Pertanahan Dinas Perkimtan pada 8 April 2025 untuk dimintai keterangan terkait dugaan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Idul Fitri," ujar Hudi.
Dari hasil pemeriksaan, kendaraan dinas semula digunakan oleh staf Bidang Pertanahan Dinas Perkimtan untuk koordinasi ke Biro Pemerintahan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Barat pada Kamis, 27 Maret 2025. Setelah itu, kendaraan disimpan di rumah pribadinya.
Saat libur cuti bersama pada 1 April 2025, kendaraan tersebut kembali digunakan untuk menjenguk kerabat yang sakit di Subang, Jawa Barat, sebelum akhirnya dikembalikan ke area parkir Pemerintah Kota Bekasi.
Berdasarkan pemeriksaan dan keterangan yang diberikan, Kepala Dinas Perkimtan telah menjatuhkan sanksi dan memberikan pembinaan kepada aparatur yang melakukan pelanggaran sesuai peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Pelaku Perusakan Landmark Baru Kota Bekasi Diduga Anak-Anak
Padahal, Wali Kota Bekasi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 000.1.4/1434/BKPSDM.PKA tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.***




