POJOKSATU.id - Satpol PP Kota Bekasi memberikan imbauan kepada para pedagang hewan kurban agar tidak menjual hewan-hewan tersebut di atas trotoar jalan.

"Kami menghimbau agar pedagang hewan kurban tidak menjual hewan-hewan tersebut di atas trotoar jalan," kata Karto, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, pada hari Selasa, 30 Mei 2023.

Karto menjelaskan tindakan tersebut tidak hanya melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang berjualan di atas trotoar, tetapi juga mengganggu hak pejalan kaki yang ingin menggunakan trotoar.

BACA JUGA: Plt Wali Kota Bekasi: Persoalan Saluran Air Diselesaikan Satu per Satu

"Dalam hal ini, mereka dengan pasti menghalangi hak-hak pejalan kaki dan kami tidak ingin hal tersebut terjadi," tegas Karto.

Hingga saat ini, pihak Satpol PP belum menerima laporan mengenai pedagang hewan kurban yang melanggar aturan tersebut.

"Namun, kami telah berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan Kota Bekasi untuk melakukan pemantauan dan tindakan pencegahan agar hal ini tidak terjadi,"demikian kata dia. (adv)