POJOKSATU.id, KOTA BEKASI - Kasus keracunan sekeluarga di Bantargebang ternyata bukan insiden keracunan biasa, tapi tindak pidana.
Kelima orang korban tersebut menjadi korban pembunuhan dengan cara diracun oleh 3 tersangka, yaitu Wowon Erawan, Solihin dan M. Dese Solehudin.
Wowon adalah suami dari AM, 40 tahun, salah satu dari 3 korban tewas di sebuah rumah di Jalan Lingkar Bambu, Kelurahan Ciketing Udik.
"Keluarga dekatnya ini (korban keracunan) dianggap berbahaya karena mengetahui bahwa dia melakukan tindak pidana lain dalam bentuk pembunuhan dan penipuan kepada korban lain," tutur Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, Kamis, 19 Januari 2023.
BACA JUGA: Kasus Keracunan Sekeluarga di Bekasi Terungkap, 3 Orang Jadi Tersangka
Tindak pidana yang dimaksud alah penipuan dengan iming-iming kekayaan atau pesugihan.
Data sementara, total ada 9 korban keracunan baik di Bekasi dan Cianjur.
Anak berusia 2 tahun di Cianjur juga menjadi korban ketiga tersangka.
BACA JUGA: Misteri Keracunan di Bekasi Akhirnya Terungkap, Tiga Orang Ini Diduga Jadi Dalangnya
"Ditemukan kerangka anak kecil, diduga atas nama Bayu usia dua tahun di samping rumah pelaku Dulah," kata Fadil. (Adika F Utomo)




