POJOKSATU.id - Kepala SDN Bantargebang V Aisyah telah berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi terkait penyegelan sekolah tersebut.

Penyegelan sekolah dilakukan oleh Ahli Waris H. M. Nurhasanuddin Karim pada Minggu, 27 Agustus 2023.

Penyegelan sekolah ini terjadi karena tanah tempat berdirinya sekolah merupakan milik H. M. Nurhasanuddin Karim dan belum dibayarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Di lokasi sekolah terlihat ada spanduk berukuran besar berwarna kuning dengan tulisan "Tanah Ini Milik Ahli Waris H. M. Nurhasanuddin Karim" yang terpasang di SDN V Bantargebang.

Baca Juga: Wali Murid SDN Bantargebang V Berharap Anaknya Bisa Kembali Bersekolah

Selain itu, terdapat tulisan yang menggunakan kertas yang terpasang di tembok sekolah yang berisi permohonan untuk PK (Peninjauan Kembali) yang ditolak oleh Walikota, dan meminta pembayaran hak Ahli Waris.

Penyegelan bangunan SDN V Bantargebang ini sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Bekasi No.253/Pdt.G/2020/PN.Bks, Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No 392/Pdt/2021/PT.Bdg, Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.804 K / Pdt/2022, dan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No 88/Pdt/2023.

Terdapat juga tulisan di lembaran seng yang menutupi bangunan sekolah, yang menyatakan bahwa sekolah akan dibuka kembali setelah Walikota Bekasi membayar hak Ahli Waris.

Baca Juga: SDN Bantargebang V Disegel Ahli Waris, Kegiatan Belajar Mengajar Tak Bisa Berlangsung

Dia juga menjelaskan bahwa saat ini sekolah sedang melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring (PJJ) dalam beberapa hari mendatang.

"Anak-anak sedang menjalani PJJ sekarang, mudah-mudahan tidak berlangsung lama. Kami juga telah berkomunikasi, kami harapkan PJJ hanya berlangsung selama 1-3 hari," demikian kata dia.***