BEKASI.POJOKSATU.id - Selebgram Meicy Villia Kalang atau yang dikenal sebagai Vilmei melaporkan dugaan penggelapan dana hasil pembuatan konten media sosial yang diduga dilakukan oleh salah satu karyawannya.

Vilmei mengungkapkan nilai kerugian yang dialaminya diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar. Uang tersebut merupakan pendapatan dari aktivitas membuat konten di TikTok selama tujuh tahun yang selama ini tidak pernah ia cairkan.

“Sejak awal membuat konten, uang dari TikTok memang belum pernah saya ambil. Saat ingin dicairkan, ternyata saldonya hanya tersisa sekitar Rp1 juta. Jumlah itu bahkan tidak cukup untuk kebutuhan makan saya,” ujar Vilmei, Rabu, 2 September 2026.

Ia menjelaskan dugaan penggelapan dilakukan oleh karyawannya, Zahra Khairunnisa, dalam kurun waktu sekitar satu tahun.

Baca Juga: DLH Kota Bekasi Kembali Laporkan Dugaan Pencemaran Kali Bekasi ke KLH Usai Air Menghitam dan Berbau

Menurut pengakuan Zahra, aksi tersebut tidak dilakukan seorang diri. Zahra mengaku mendapat tekanan dari kekasihnya, Arka, yang diduga memaksanya mengambil uang milik Vilmei.

Vilmei mengatakan Zahra mengaku diancam video pribadinya akan disebarkan apabila tidak menuruti permintaan Arka untuk mengambil dana tersebut.

“Dia bilang kalau tidak mengambil uang itu, video pribadi mereka akan disebarkan, bukan hanya ke orang tuanya, tetapi juga ke teman-temannya,” kata Vilmei.

Berdasarkan pengakuan Zahra, dana yang diduga diambil itu digunakan untuk berbagai keperluan Arka, mulai dari membeli telepon genggam, membiayai pendidikan, memenuhi kebutuhan sehari-hari, hingga membantu keluarganya.

Vilmei mengaku sangat kecewa karena hasil kerja kerasnya selama bertahun-tahun justru diduga dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa sepengetahuannya.

Baca Juga: Belajar dari Ledakan Elpiji di Bekasi, Pemkab Perkuat Edukasi Penggunaan Gas

“Uang itu merupakan hasil saya membuat konten selama tujuh tahun, tetapi justru diambil oleh karyawan saya,” ujarnya.

Merasa dirugikan, Vilmei akhirnya memilih menempuh jalur hukum. Berdasarkan unggahan di media sosial miliknya, laporan dugaan penggelapan tersebut telah disampaikan ke Polres Metro Bekasi Kota untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***