BEKASI.POJOKSATU.ID - Transformasi digital layanan pajak daerah di Kota Bekasi kini memasuki babak baru.

Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi mengklaim telah menerapkan sistem terintegrasi bernama Sisvalen yang menghubungkan proses pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris secara daring dan tanpa tatap muka.

Sistem tersebut disebut telah terhubung secara host to host antara Bapenda, Badan Pertanahan Nasional, serta notaris atau pejabat pembuat akta tanah.

Baca Juga: Rp4,7 Triliun Digelontorkan untuk Kali Bekasi, Tapi 300 Meter Tanggul di Gerbang PML Masih Bocor dan Bikin Banjir

Dengan pola integrasi ini, proses administrasi diklaim menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien.

Kepala Bapenda Kota Bekasi, M. Solikhin, menegaskan bahwa sejak Januari 2026 pihaknya telah menyediakan perangkat dan aplikasi pendukung di kantor Bapenda agar masyarakat dapat mengurus BPHTB waris secara langsung tanpa harus melalui notaris.

“Jadi akun Bapenda bisa digunakan langsung di kantor Bapenda untuk pembayaran BPHTB waris. Kita permudah, bahkan yang pakai notaris itu sudah tidak ketemu petugas lagi di BPHTB,” ujarnya.

Baca Juga: Pria Tewas Tertemper Kereta Api Manahan di Cikarang Timur

Menurut Solikhin, sistem Sisvalen dirancang untuk memangkas proses manual yang selama ini dinilai memakan waktu.

“Kalau notaris ada sistem yang namanya Sisvalen. Sudah host to host, ngelink antara Bapenda, BPN, notaris. Jadi sudah tidak ada tatap muka,” jelasnya.

Namun, di tengah klaim kemudahan tersebut, masih muncul suara warga yang mengaku kebingungan dengan mekanisme baru.

Baca Juga: Perkuat Performa Atlet Porprov, Pemkot Bekasi Gandeng Mitra Keluarga Cibubur

Salah satunya Remard, warga Bekasi yang mengurus BPHTB waris pada November 2025.

Ia mengaku sempat diarahkan untuk menggunakan akun PPAT karena sistem pembayaran sudah berbasis daring.

“Peraturan wali kota baru katanya, semuanya sudah online. Tapi yang punya akun online itu cuma PPAT. Jadi saya seakan-akan mau bayar pajak saja dipersulit,” ungkap Remard.

Kondisi ini memperlihatkan tantangan nyata dalam masa transisi dari sistem manual ke digital.

Transformasi teknologi memang menjanjikan efisiensi, tetapi implementasinya membutuhkan kesiapan infrastruktur dan literasi digital masyarakat.

Baca Juga: Bekasi Bidik Tiga Besar Porprov Jabar 2026, Siapkan 1.400 Atlet dari 66 Cabor

Tidak semua warga memahami mekanisme akun daring, integrasi sistem, maupun alur administrasi elektronik.

Pengamat tata kelola pemerintahan daerah menilai, digitalisasi layanan publik harus dibarengi sosialisasi masif agar tidak menimbulkan kesenjangan informasi.

Tanpa edukasi yang memadai, sistem yang dirancang untuk mempermudah justru berpotensi dianggap menyulitkan.

Baca Juga: Perampokan SPBU di Rawalumbu, Polisi Olah TKP

Integrasi host to host seperti Sisvalen pada dasarnya bertujuan mengurangi potensi praktik percaloan dan mempercepat validasi data karena sistem antarinstansi terhubung otomatis.

Namun, keberhasilan digitalisasi tidak hanya diukur dari kecanggihan teknologi, melainkan juga dari pengalaman pengguna.

Kasus di Bekasi menjadi cerminan bahwa transformasi digital pemerintahan daerah memerlukan adaptasi bersama.

Pemerintah dituntut responsif terhadap keluhan warga, sementara masyarakat juga perlu meningkatkan pemahaman terhadap layanan berbasis digital.***