BEKASI.POJOKSATU.id - Meski telah ada larangan dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengenai kegiatan perpisahan sekolah dengan biaya tinggi, SMK Teratai Putih Global 2 Kota Bekasi diduga tetap mengadakan acara perpisahan keluar kota.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 42/PK.03.04/KESRA tertanggal 30 April 2025 yang menekankan agar sekolah dari semua jenjang, mulai dari PAUD hingga SMA/SMK, tidak menggelar wisuda atau perpisahan yang membebani orang tua siswa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun bekasi.pojoksatu.id, sekolah tersebut tetap melaksanakan kegiatan perpisahan dengan tujuan Yogyakarta.
Baca Juga: Toko Obat Ilegal di Mustikasari Digerebek, Pemerintah dan Aparat Bertindak Cepat
Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa siswa dikenakan biaya sebesar Rp 1,8 juta untuk kegiatan tersebut. Ia mengaku keberatan dengan pungutan tersebut karena dana itu seharusnya bisa dialokasikan untuk keperluan penting lain seperti kuliah atau mencari kerja.
"Biayanya Rp 1,8 juta ke Jogja. Kan lumayan duit segitu buat tabungan kuliah bocah atau nyari kerja," ujar dia, Minggu, 18 Mei 2025.
Keberatannya pun telah disampaikan melalui grup komunikasi orang tua murid. Ia menambahkan bahwa bukan hanya dirinya yang menolak, tetapi beberapa wali murid lain juga menyatakan hal serupa.
Anaknya menyebutkan bahwa kegiatan perpisahan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 10 hingga 13 Juni 2025 di Yogyakarta.***




