POJOKSATU.id - Camat Bekasi Selatan Karya Sukmajaya membenarkan surat permintaan permohonan bantuan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 H kepada para pengusaha ataupun donatur, dikeluarkan oleh Lurah Margajaya.

"Iya iya iya, sudah saya laporkan kepegawaian juga terkait itu," kata Karya saat dihubungi Pojoksatu.id, Senin, 10 April 2023.

Dia juga mengaku sudah melakukan pemanggilan Lurah Margajaya Achyar Adrian untuk membuat surat pernyataan.

"Lurah sudah saya panggil, saya bina, membuat Surat Pernyataan agar tidak mengulangi kejadian serupa lagi," tegas dia.

BACA JUGA: ASN dan Non-ASN di Kota Bekasi Dilarang Minta THR

"Kemudian saya sudah mengeluarkan surat pemberitahuan kalau yang dilakukan itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah dia.

Untuk itu, Karya juga meminta Lurah Margajaya untuk melakukan penarikan kembali surat edaran permintaan THR yang sudah dikeluarkannya.

"Memerintahkan untuk menarik kembali surat yang sudah beredar di lingkungan masyarakat," demikian kita Karya.

Penulis: Adika F. Utomo
Editor: Andi Saddam