BEKASI.POJOKSATU.id - Dinas Perhubungan Kota Bekasi kedatangan ratusan sopir angkutan barang yang tergabung dalam forum Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI), Jumat, 14 Juni 2024.
Mereka datang membawa mobil angkutan seperti mobil box mobil pick up dan juga truk.
Mobil yang dikendarai oleh massa tersebut berjalan dengan lambat sehingga membuat arus lalu lintas di Jalan Ahmad Yani sempat tersendat.
Baca Juga: Sudah Ada Pungli Sejak Seleksi, Kualitas Wasit di Indonesia Masih Rendah
Mereka juga membunyikan klakson berkali-kali saat melewati kantor Dinas Perhubungan.
Mereka memprotes lantaran oknum Dinas Perhubungan Kota Bekasi kerak melakukan pungutan liar terhadap para sopir.
Aksi yang dilakukan ini untuk menyampaikan keluh kesah para supir adanya oknum Dishub yang kerap melakukan pungli terhadap para sopir.
Baca Juga: Promo Penjual Hewan Kurban di Bekasi: Gratis Kambing Jika Beli Sapi
Mereka menyebut pungutan liar dan oknum Dinas Perhubungan Kota Bekasi itu mulai dari 500.000 sampai jutaan rupiah.
Diketahui bahwa supir-supir angkutan barang, kerap dimintai uang dari Rp 500 ribu hingga Rp 4 juta oleh oknum Dishub Kota Bekasi.
Permintaan yang dilakukan oleh oknum anggota Dishub Kota Bekasi tersebut dengan berbagai alasan salah satunya yakni tidak adanya KIR ataupun Surat Jalan.
Petugas dari kepolisian dan juga Dishub Kota Bekasi, nampak melakukan penjagaan untuk para supir angkutan barang yang melakukan aksi demontrasi.***




