BEKASI.POJOKSATU.id - Sopir taksi Green SM berinisial RR yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden tertempernya KRL di perlintasan dekat Stasiun Bekasi Timur dipastikan tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, Gefri Agitia, menjelaskan bahwa RR dijerat Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Meski telah berstatus tersangka, keputusan untuk tidak melakukan penahanan diambil karena ancaman hukuman dalam pasal tersebut berada di bawah lima tahun penjara.
“Dengan Pasal 310 ayat 1 namun tidak dilakukan penahanan terhadap si sopir. Karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun,” ujar Gefri, Jumat, 22 Mei 2026.
Baca Juga: KNKT Masih Selidiki Kecelakaan Maut Bekasi Timur, Investigasi Ditarget Rampung 3 Bulan
Ia menambahkan, ancaman pidana yang dikenakan kepada RR berupa hukuman maksimal enam bulan penjara atau denda sebesar Rp1 juta.
“Kecelakaan yang diakibatkan kelalaian mengakibatkan kerugian materiil. Ancaman 6 bulan penjara dengan denda Rp1 juta,” jelasnya.
Diketahui, RR ditetapkan sebagai tersangka setelah kendaraan yang dikemudikannya mengalami gangguan hingga berhenti di tengah rel. Tak lama kemudian, taksi tersebut tertabrak KRL yang melaju dari arah Cikarang menuju Jakarta.***




