BEKASI, POJOKSATU.id - Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 yang membatalkan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memantik respons tajam dari daerah. Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bekasi, Rizki Topananda, menilai perkara tersebut beririsan langsung dengan prinsip keadilan hukum dan kesetaraan penerapan aturan di Indonesia.

Rizki membandingkan ketatnya seleksi administrasi pendidikan bagi masyarakat awam yang melamar pekerjaan dengan persyaratan pencalonan pejabat publik strategis. Menurutnya, syarat administrasi tidak boleh dikecualikan bagi siapa pun.

"Kalau anak-anak muda mau nyari kerja saja sudah ada persyaratan minimal pendidikan, dan jika administrasinya tidak sesuai, otomatis dia tidak bisa melanjutkan. Aturan ini pada akhirnya harus kita perlakukan sama untuk siapa pun dengan posisi apa pun, karena persyaratan mutlak itu menjadi satu kesatuan yang tidak bisa dilepaskan dari posisi pekerjaan itu sendiri," tegas Rizki, Rabu, 4 November 2026.

Lebih jauh, Rizki mengibaratkan keabsahan kualifikasi administrasi pencalonan presiden dan wakil presiden seperti rukun dalam beribadah.

"Bicara putusan MA terkait dengan ijazah yang tidak setara dengan lulusan SMA itu, kan menjadi syarat mutlak ketika seseorang mau mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden. Maka ketika syarat yang menjadi syarat sah itu tidak sah, maka posisi hari ini pun bisa dikatakan tidak sah. Ibarat salat, kalau wudhunya saja sudah tidak sah, maka salatnya pun batal," terangnya.

Merespons aspirasi dan kegelisahan publik di Kota Bekasi, DPC PKB Kota Bekasi berencana meneruskan dorongan ini ke tingkat pusat melalui fraksi PKB di DPR RI agar ada langkah konkret dan transparan dari pemerintah maupun legislatif.

"Proses ini tidak akan berlarut ketika hari ini sudah ada tindakan dan langkah selanjutnya yang tegas dari pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif, untuk menyuarakan tindak lanjut dari hasil keputusan MA. Kita akan menempuh itu melalui keterwakilan kita di DPR RI yang menjadi domain mereka," ungkapnya.

Rizki menutup keterangannya dengan menekankan tiga prinsip utama dalam tata kelola bernegara, yaitu kejujuran, penegakan etika dan moral politik, serta konsistensi penerapan sistem meritokrasi dalam pengisian jabatan publik.