BEKASI.POJOKSATU.id - Ratusan spanduk caleg dan capres bertebaran di berbagai sudut Kota Bekasi seolah dibiarkan begitu saja.
Padahal, di antara tempat spanduk terpasang tak semuanya diperbolehkan. Ada tempat yang dilarang menurut aturan KPU. Akan tetapi, spanduk itu tetap terpasang.
Pasal 70 PKPU No 15 Tahun 2023 sudah jelas melarang pemasangan APK pada pepohonan.
Baca Juga: Caleg Muda dari Nasdem Ingin Bentuk Community Hub
Selain itu, para pasal tersebut juga mengatur APK dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan juga taman.
"Memang secara aturan tidak boleh, tapi sepanjang tidak mengganggu arus lalulintas dan sebagainya. Kami menunggu sampai masa kampanye," jelas Kepala Satpol PP Kota Bekasi Karto, kepada bekasi.pojoksatu.id, Jumat, 19 Januari 2024.
Karto menegaskan saat ini dibiarkan terpasang di pepohonan meskipun dipaku
Baca Juga: Petugas Damkar Kota Bekasi Terkendala Kerumunan Warga saat Padamkan Api di Gudang Mebel
"Kita menjaga hal yang lain, efek negatif dalam suasana politik. Seperti kekisruhan yang ada di lapangan," tegas dia.
Karto sendiri menerangkan di Kota Bekasi tidak ada tempat yang disediakan untuk memasang APK tersebut.
"Dalam kondisi saat ini kita harus bijak harus bijak," tutup dia.***




