BEKASI.POJOKSATU.id - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-29 Kota Bekasi tahun 2026, Pemerintah Kota Bekasi menetapkan kebijakan pengurangan tarif retribusi layanan sedot WC

Kebijakan tersebut dituangkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Bekasi sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat sekaligus upaya konkret meningkatkan kualitas sanitasi lingkungan.

Program hemat ini berlaku untuk pendaftaran mulai tanggal 19 Februari sampai dengan 4 Maret 2026. Warga cukup membayar Rp250.000 per rumah tinggal dengan syarat minimal 3 rumah tinggal di dalam 1 RT.

Pelaksanaan program ini akan berlangsung mulai 1 Maret sampai dengan 15 Maret 2026.

Baca Juga: Ratusan UMKM Direlokasi, Alun-Alun dan Taman Hutan Kota Bekasi Disiapkan Jadi Ruang Publik yang Lebih Nyaman

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa peringatan HUT bukan hanya agenda seremonial, melainkan momentum menghadirkan program yang berdampak langsung bagi warga.

“Peringatan HUT ke-29 Kota Bekasi bukan sekadar seremoni, tetapi momentum menghadirkan kebijakan yang memberi manfaat nyata. Pengurangan tarif ini merupakan bentuk kepedulian terhadap kesehatan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar dia dalam keterangan resmi, Selasa, 24 Februari 2026.

Program ini diharapkan mendorong warga memanfaatkan layanan penyedotan limbah secara legal dan terjadwal, sehingga pengelolaan air limbah domestik dapat dilakukan sesuai standar kesehatan dan regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Rantai Pasok Dipertaruhkan, Pasar Induk Cibitung Kunci Kendali Harga Sembako di Bekasi

“Sanitasi yang terkelola dengan baik akan berdampak pada kualitas kesehatan warga serta mendukung terwujudnya Kota Bekasi yang bersih, sehat, dan nyaman,” kata Tri.

Kebijakan berlaku dalam periode tertentu sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Wali Kota, termasuk syarat dan ketentuan pelaksanaannya. Pemkot Bekasi juga akan melakukan sosialisasi masif agar program ini dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat.***