BEKASI.POJOKSATU.id - Sejumlah pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Bekasi mengaku masih belum mengetahui aturan tentang larangan operasioan selama bulan Ramadhan.

Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di wilayah Galaxy masih membuka tempat usahanya meskipun sudah ada aturan dari Pemerintah Kota Bekasi

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melarang membuka berbagai jenis THM seperti klab malam, musik hidup, pub, dan lainnya selama Ramadhan. Aturan itu berlaku mulai 3 hari jelang Ramadhan dan 3 hari setelah Idulfitri.

Baca Juga: Wanita Misterius Telantarkan Bayi Perempuan Malang Ini di Komplek Kejaksaan Bekasi Selatan

Namun, salah satu THM di wilayah Galaxy membuka bahkan menjual minum-minuman keras (miras) hingga larut malam.

Camat Bekasi Selatan Karya Sukmajaya mengatakan masih banyak pengusaha THM yang tidak tahu adanya regulasi terbaru.

“Sudah kita imbau dan kita berikan kembali (pemahaman), mungkin ada yg belum mengetahui, memahami, tapi dengan tadi sudah disampaikan, insa Allah pelaku usaha akan mematuhi terhadap maklumat baru,” ujar Karya di Kecamatan Bekasi Selatan, Senin, 18 Maret 2024.

Baca Juga: Bazar UMKM Digelar di Bojong Rawalumbu, 100 Pelaku UMKM Terlibat

Karya mengatakan pihaknya tidak melarang tempat makan untuk buka pada saat bulan Ramadhan. Akan tetapi, tetap menghormati masyarakat yang berpuasa.

"Untuk tempat makan tidak dipermasalahkan membuka tempatnya, namun untuk live music, biliar, spa, serta karoke tidak boleh buka," demikian kata dia.***