BEKASI.POJOKSATU.ID - Kesadaran membayar pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab kolektif untuk mendukung pembangunan daerah.

Hal itu ditegaskan Kelurahan Bantargebang dalam persiapan distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangun Tahun 2026.

Aparatur kelurahan saat ini tengah melakukan pemilahan SPPT berdasarkan RT dan RW guna memastikan distribusi berjalan tertib dan tepat sasaran.

Baca Juga: Pajak untuk Pembangunan, Bantargebang Optimalkan Distribusi SPPT PBB 2026 Secara Terstruktur

Langkah tersebut bukan hanya urusan administrasi, tetapi bagian dari strategi membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pajak sebagai instrumen pembangunan.

Lurah Bantargebang, Sowi Hidayatulloh, menyampaikan bahwa pajak yang dibayarkan warga akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur serta peningkatan layanan publik di wilayahnya.

“Pemilahan ini bagian dari persiapan pendistribusian kepada wajib pajak di wilayah Kelurahan Bantargebang,” ujar Sowi, Kamis 12 Februari 2026.

Baca Juga: Regulasi Nasional Jadi Dasar, Ini Penjelasan Lengkap Penyesuaian Jam Kerja ASN Bekasi Selama Bulan Puasa

Menurutnya, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan memiliki peran signifikan dalam mendukung perbaikan jalan lingkungan, fasilitas umum, hingga pelayanan administrasi masyarakat.

Tanpa kontribusi pajak yang optimal, pembangunan akan berjalan lebih lambat.

“Dengan administrasi yang baik, pelayanan semakin optimal dan warga dapat segera melakukan pembayaran pajak atas tanahnya,” katanya.

Baca Juga: Akses Antarwilayah Terganggu, Banjir Rusak Infrastruktur Kabupaten Bekasi hingga Titik-Titik Vital

Sowi menekankan, edukasi kepada masyarakat menjadi bagian penting dari upaya meningkatkan kepatuhan pajak.

Sosialisasi akan terus dilakukan agar warga memahami bahwa setiap rupiah yang dibayarkan memiliki dampak langsung bagi lingkungan sekitar.

Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan pembayaran pajak tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga berpotensi menghambat perencanaan pembangunan daerah.

Ketika penerimaan pajak tidak maksimal, program infrastruktur dan layanan publik bisa tertunda.

“Semoga warga taat membayar PBB. Kami juga akan lakukan sosialisasi, karena pajak yang dibayarkan nantinya dimanfaatkan kembali untuk kepentingan warga,” tandasnya.

Baca Juga: LHP BPK Jadi Alarm Keras, Pemkab Bekasi Siap Benahi Sistem Pajak dan Retribusi Daerah Secara Menyeluruh

Sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem pembangunan yang berkelanjutan.

Perangkat RT dan RW dilibatkan untuk memastikan SPPT sampai ke tangan wajib pajak sekaligus membantu memberikan pemahaman mengenai pentingnya taat pajak.

Langkah ini menunjukkan bahwa pembangunan bukan semata tanggung jawab pemerintah, tetapi hasil kolaborasi bersama.

Dengan meningkatnya kesadaran pajak, diharapkan kualitas infrastruktur dan pelayanan publik di wilayah Bantargebang dapat terus membaik dari tahun ke tahun.***