BEKASI.POJOKSATU.id - Seorang tahanan titipan Kejaksaan Negeri bernama Zainal Arifin Nasution (26) yang merupakan warga Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, meninggal dunia.
Zainal diduga dikeroyok di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Minggu, 19 Mei lalu.
Tim Kuasa dari kuasa korban, Farhat Abbas, menerangkan sebelum dikabarkan meninggal dunia korban sempat meminta uang kepada keluarganya.
Baca Juga: Bawaslu Tidak Bisa Tindak Dugaan Pelanggaran PDIP saat Car Free Day
"Itu WhatsApp ke pihak keluarga untuk meminta uang pada tanggal 18 Mei 2024 kemarin tuh sebelum ditemukan meninggal dunia pada tanggal 19 Mei 2024," ucap Farhat kepada awak media, Kamis, 26 Juni 2024.
Keluarga merasa janggal dengan kematian Zainal Arifin Nasution di Lapas Bekasi.
Lapas Bekasi menyatakan bahwa korban meninggal dunia karena gantung diri. Akan tetapi, pada saat jenazah sampai di rumah duka, keluarga melihat bahwa korban penuh luka lebam saat jenazah diterima.
"Pihak keluarga menduga kematian korban karena diduga dikeroyok di dalam lapas pada saat dalam karantina di lapas," ungkap dia.
Baca Juga: Polisi Kejar Gerombolan Remaja Pembawa Senjata Tajam di Jalan Veteran, 7 Orang Tertangkap
Terkini, kasus dugaan penggeroyokan yang dialami oleh ZAN sudah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota dan teregister dalam Nomor: LP/B/964/V/2024/SPKT.Satreskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Tak hanya itu, Polres Metro Bekasi Kota juga telah mengeluarkan surat permohonan ekshumasi dari keluarga dan proses pembongkaran makam juga sudah dilakukan, Minggu, 23 Juni lalu.***




