POJOKSATU.id - Kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SD dan SMP Negeri di Kota Bekasi tahun ajaran 2023-2024 telah ditetapkan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) sejumlah total 35.316 siswa. Pendaftaran PPDB akan dimulai pada tanggal 26 Juni 2023

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Deded Kusmayadi, menyampaikan mapasitas SD Negeri adalah 24.948 siswa, sedangkan SMP Negeri adalah 10.368 siswa.

"Masing-masing sekolah memiliki jumlah rombongan belajar (rombel) sesuai kuota, yaitu 28 siswa per rombel untuk tingkat SD dan 32 siswa per rombel untuk tingkat SMP," jelas Deded, Senin, 22 Mei 2023.

Deded menyatakan petunjuk teknis (juknis) PPDB telah disosialisasikan kepada masyarakat melalui sekolah-sekolah dan juga melalui pemerintah tingkat kecamatan dan kelurahan.

BACA JUGA: BMPS Tolak Terlibat pada Pelaksanaan PPDB Kota Bekasi

Sesuai dengan petunjuk teknis, PPDB tahun ini tidak berbeda jauh dari sebelumnya, baik dalam hal jenis jalur maupun kapasitas penerimaan.

"Karena mengacu pada peraturan yang sama yaitu Permendikbud, secara prinsip tidak ada perubahan," kata Deded.

Pada tahun sebelumnya, zona hanya mencakup wilayah Kota Bekasi, tetapi tahun ini ada perubahan.

Jalur zonasi dalam PPDB tahun ini dibagi menjadi 4 zona yang terdiri dari 12 kecamatan. Setiap zona terdiri dari 4 kecamatan, namun wilayah dalam masing-masing zona tersebut belum ditetapkan oleh Disdik.

"Pada tahun ini, jalur zonasi kami dibagi berdasarkan wilayah. Misalnya, Zona A mencakup Jatiasih, Pondok Gede, dan Jatisampurna. Pendaftar dari wilayah tersebut dapat mendaftar dengan jarak maksimal 3 kilometer," jelasnya.

Selain jalur zonasi, Disdik juga telah memiliki aplikasi sendiri untuk PPDB tahun ini. Sebelumnya, Disdik bekerja sama dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.

"Pada tahun lalu, kami bekerja sama dengan Telkom dan menggunakan aplikasi yang berbeda untuk SD dan SMP. Namun, pada tahun ini kami telah memiliki aplikasi sendiri yang akan digunakan untuk SD dan SMP," ucapnya.

Selain itu, terdapat 2 sekolah tingkat SMP, yaitu SMPN 31 dan SMPN 43, yang memiliki pengkhususan karena terletak di wilayah yang berbatasan dengan Depok dan Bogor.

"Pada tahun lalu, sekolah-sekolah ini juga tidak terpenuhi jumlah rombel yang tersedia. Oleh karena itu, pada tahun ini, jika kuota zonasi Kota Bekasi belum terpenuhi, misalnya kami membutuhkan 60 siswa tetapi hanya ada 40 pendaftar dari Kota Bekasi," kata dia.

"Jika jika masih ada sisa kuota rombel, sekolah tersebut dapat mengisi kuota dengan siswa dari Bogor dan Depok melalui zona irisan tadi," demikian kata Deded.

Penulis: Dewi Wardah - Radarbekasi.id
Editor: Andi Saddam