POJOKSATU.id, KOTA BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Bekasi Timur meringkus orang-orang yang terlibat pada tawuran di Rawalumbu, Senin. 24 Juli 2023.
Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Sukadi, mengatakan ada 17 pelajar yang terlibat tawuran di Rawalumbu sudah diringkus.
Sukadi menerangkan para pelaku yang ditangkap dari kedua kubu yang terlibat tawuran.
"Akan tetapi dari para pelaku yang berhasil diamankan, sampai saat ini belum ada satupun yang ditetapkan menjadi tersangka," ucap Sukadi, Rabu, 26 Juli 2023.
Baca Juga: Polisi Kejar Pelaku Tawuran Maut di Rawalumbu, Petunjuk Terus Dicari
Sampai saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut dengan menggali keterangan para pelaku tawuran.
"Masih ada kesempatan 1x24 jam, karena yang diamankan itu kan beragam, dari mulai jam 3 sampai tadi ini, bahkan ada beberapa yang diamankan sampai dengan jam 8 tadi," kata dia.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti seperti senjata tajam.
"Seperti celurit, stik golf, pedang, HP hingga sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor pelat B 4547 KLZ," jelas dia.
Pelaku yang terbukti terlibat tawuran itu terancam dijerat Pasal 80 Ayat 3 junto pasal 76C Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 dan atau 170 ayat 2 ke 3 KHUP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," demikian kata dia.
Baca Juga: Tak Punya Pekerjaan, 3 Pemuda Jadi Pengedar Ganja Seberat 14 Kilogram
Sementara, hukuman bagi pelaku yang kedapatan memiliki senjata tajam itu bakal lebih berat.
Aksi tawuran di Rawalumbu terjadi di Jalan Raya Mustikasari. Dua orang menjadi korban, satu tewas, dan lainnya harus dilarikan ke rumah sakit terdekat.***




