BEKASI.POJOKSATU.id - Setiap warga Indonesia memiliki hak dasar untuk mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan dalam kehidupan mereka.

Hak ini merupakan aspek penting dari prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia yang telah telah diakui oleh konstitusi Indonesia dan normanorma Internasional yang berlaku.

Perlindungan dan kesejahteraan adalah pilar-pilar utama dalam upaya menciptakan masyarakat yang adil, berkeadilan, dan berwawasan sosial.

Salah satu perlindungan yang diberikan negara adalah memberikan perlindungan sosial, yaitu memastikan keberadaan warga negara sebagai makhluk sosial yang artinya manusia sebagai warga masyarakat.

Perlindungan sosial merupakan sistem perlindungan yang menjaga keselamatan sosial setiap warga negara yang dikenal sebagai jaminan sosial.

Oleh karena itu, untuk menciptakan kesadaran yang lebih luas tentang pentingnya jaminan sosial, serta dapat mengembangkan karakter yang sesuai dengan dimensi profil pelajar Pancasila, telah dilakukan literasi dan edukasi tentang pendidikan jaminan sosial di lingkungan pendidikan tingkat menengah atas.

Selain itu juga di kelembagaan dan kementerian yang terdiri dari Kemenko PMK, DJSN, Kemendikbudristek, Kemenag, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dengan berkolaborasi membuat Modul Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) dengan tema Jaminan Sosial untuk Masa Depan yang Lebih Cerah.

Sekitar 50 Siswa dan Siswi perwakilan Sekolah Menengah Atas (SMA) Islam PB Soedirman Bekasi mengikuti kegiatan kunjungan inspiratif, dengan mengundang BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat memberikan salah satu materi dalam kegiatan Projek Penguatan Profile Pelajar Pancasila pada Jumat (15/11/2024).

Kegiatan ini berlangsung di Aula SMA Islam PB Soedirman Bekasi. Kegiatan ini dilakukan agar siswa dapat mendalami pemahaman proses bisnis dan product knowledge jaminan sosial.

Sebagai perwakilan lecture dari Kantor Cabang Bekasi Kota, Joe Hartur Genio – Account Representative Khusus Cabang bekasi kota turut mengikuti kegiatan.

Di lain kesempatan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, Uus mengatakan, Jaminan sosial merupakan konsep yang mendasar dalam sistem perlindungan sosial yang bertujuan untuk melindungi individu dan keluarganya dari risiko ekonomi dan sosial yang dapat timbul dalam kehidupan sehari hari

“Filosofi utama di balik jaminan sosial di Indonesia adalah untuk menciptakan kesejahteraan sosial, menghilangkan ketidaksetaraan, dan melindungi hak-hak dasar setiap warga negara. Melalui berbagai program seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)," jelas Uus.

Selama periode bulan April hingga September 2024 BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan telah bersama-sama menyelenggarakan sosialisasi Training of Trainer untuk penguatan guru penggerak terkait modul projek P5 di 11 wilayah kerja kedua BPJS diantaranya Medan, Pekanbaru, Palembang, Bandung, Surakarta, Denpasar, Balikpapan, Surabaya, Manado, Makassar, dan Bogor.

Peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah para guru perwakilan dari sekolah SMA, SMK, dan MA yang telah ditentukan oleh Kemendikbudristek dan Kemenag dengan total keseluruhan yang hadir dari 11 wilayah tersebut sebanyak 235 peserta.

Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan sendiri memiliki tugas dan fungsi untuk menyelenggarakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui 5 Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM).

“Pada projek ini diharapkan peserta didik dapat mempelajari jaminan sosial agar meningkatkan pemahaman pribadi dan berbagi pengetahuan ini dengan orang lain”, kata Uus.***