BEKASI.POJOKSATU.id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bekasi Bersama BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di Kota Bekasi.

Penandatangan PKS ini berlangsung pada hari Rabu, 28 Januari 2026 bertempat di Kantor Baznas Kota Bekasi bertepatan dengan Peresmian Kantor Baznas Kota Bekasi serta HUT Baznas ke-25.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Wali Kota dan Wakil Walikota Bekasi, Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe, H. Nurul Akmal, selaku Ketua Baznas Kota Bekasi serta A. Fauzan selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota.

Kerja sama ini menjadi wujud penguatan sinergi antara lembaga pengelola zakat dan penyelenggara jaminan sosial dalam upaya pemberdayaan masyarakat rentan di Kota Bekasi.

A Fauzan selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, mengatakan, “BAZNAS dan BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi untuk melindungi pekerja rentan atau mustahik (penerima zakat) sektor informal, seperti marbot masjid, pedagang kecil, dan guru ngaji dari risiko sosial dan ekonomi yang iurannya dibayarkan melalui dana ZIS".

Iya menjelaskan, kerja sama ini merupakan bentuk nyata komitmen sosial antara Baznas dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan para mustahik mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang layak dan berkelanjutan.

Fokus utamanya adalah memberikan perlindungan sosial kepada para pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dari kelompok mustahik.

"Melalui program Sedekah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dikelola BAZNAS, para pekerja rentan ini akan mendapatkan manfaat perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Skema ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepastian sosial bagi mereka yang bekerja dalam risiko tinggi namun belum mampu mendaftar sebagai peserta mandiri BPJS Ketenagakerjaan" jelas dia.

Dengan ditandatanganinya PKS antara Baznas dan BPJS Ketenagakerjaan ini, diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam memanfaatkan potensi sumber daya kedua lembaga agar dapat saling mendukung dan memperkuat pelaksanaan program perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat.

Melalui kolaborasi ini, BAZNAS dan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memastikan layanan jaminan sosial dapat berjalan secara efektif, efisien, terkoordinasi, dan tepat sasaran.

Para peserta diharapkan dapat merasakan manfaat langsung perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan melalui dukungan dan fasilitasi Baznas.

Dengan demikian, keberlangsungan kontribusi mereka dalam kehidupan sosial dan kegiatan keagamaan dapat terus terjaga.***