BEKASI.POJOKSATU.ID - Status Universal Health Coverage Prioritas menjadi kunci penting dalam memastikan kemudahan akses layanan kesehatan bagi masyarakat.
Namun hingga kini, Kabupaten Bekasi masih belum mampu mencapai status tersebut, sehingga warga belum bisa sepenuhnya menikmati layanan berobat gratis di rumah sakit hanya dengan menunjukkan KTP.
Kondisi ini terjadi lantaran masih adanya tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional kepada BPJS Kesehatan.
Tunggakan dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah dan Penerima Bantuan Iuran APBD bahkan tercatat mencapai Rp247,8 miliar hingga akhir 2025.
Baca Juga: Orangtua Siswi SMAN 2 Kota Bekasi Tolak Permintaan Rp200 Juta dalam Kasus Dugaan Perundungan
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Boby Agus Ramdan, menegaskan bahwa pelunasan tunggakan menjadi syarat mutlak untuk mencapai UHC Prioritas.
Tanpa itu, kemudahan akses layanan kesehatan bagi masyarakat belum bisa terwujud sepenuhnya.
“Kalau masih ada tunggakan, otomatis kita belum bisa masuk UHC prioritas. Artinya warga belum bisa langsung berobat ke rumah sakit hanya dengan KTP,” ujarnya, dikutip dari Radar Bekasi, 17 April 2026.
Padahal, konsep UHC Prioritas dirancang untuk memberikan jaminan layanan kesehatan menyeluruh, terutama bagi kelompok rentan.
Baca Juga: Ruas Cikarang Selatan dan Serang Baru Berpotensi Semrawut, Polisi Imbau Warga Cari Jalan Alternatif
Dengan status tersebut, masyarakat tidak perlu lagi menghadapi kendala administratif saat membutuhkan pelayanan medis, baik di puskesmas maupun rumah sakit.
Saat ini, Kabupaten Bekasi sebenarnya telah mencapai tingkat kepesertaan BPJS Kesehatan sebesar 99,62 persen.
Namun, tingkat keaktifan peserta masih berada di angka 81,37 persen, yang menjadi salah satu indikator belum terpenuhinya standar UHC Prioritas.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Arief Kurnia, mengakui bahwa secara kepesertaan, daerahnya sudah memenuhi syarat. Namun kendala finansial masih menjadi penghambat utama.
“Memang kalau untuk BPJS secara kepesertaan kita sudah memenuhi syarat untuk masuk ke UHC Prioritas. Tapi karena ada tunggakan sehingga belum, maka itu ini tengah proses pembayaran,” jelasnya.
Meski demikian, pemerintah daerah memastikan layanan kesehatan dasar tetap berjalan.
Warga Kabupaten Bekasi masih bisa mengakses layanan gratis di puskesmas hanya dengan menunjukkan KTP.
Baca Juga: Tri Adhianto Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor dalam Musrenbang RKPD 2027
“Walaupun nggak punya BPJS Kesehatan, kalau warga yang punya KTP Kabupaten Bekasi bisa berobat gratis di Puskesmas Kabupaten Bekasi,” tambah Arief.
Namun, para pemangku kebijakan mengingatkan bahwa layanan di puskesmas saja tidak cukup.
Kebutuhan layanan rumah sakit justru semakin mendesak, terutama untuk kasus rujukan dan penanganan medis yang lebih kompleks.
Dorongan untuk segera mencapai UHC Prioritas pun terus menguat. Status ini dinilai sebagai langkah krusial agar seluruh masyarakat bisa mendapatkan akses layanan kesehatan yang cepat, mudah, dan merata tanpa terkendala status kepesertaan.***




