BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memperketat pengawasan terhadap kedisiplinan dan etika Aparatur Sipil Negara (ASN). Sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026, sebanyak 48 ASN tercatat masuk dalam proses penanganan pelanggaran disiplin.

Dari total kasus tersebut, 24 ASN resmi dijatuhi hukuman berupa pemberhentian. Sementara itu, 24 ASN sisanya masih menjalani tahapan pemrosesan sanksi sesuai dengan regulasi administratif yang berlaku.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, membeberkan bahwa klasifikasi sanksi disesuaikan dengan derajat pelanggaran yang dilakukan, mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat. Salah satu kasus menonjol yang kini dalam penanganan serius yakni dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret lima oknum ASN Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi terhadap para sopir truk di Pos Poncol, Bekasi Timur.

“Sampai saat ini ada 24 ASN yang sudah diberhentikan. Sementara 24 lainnya masih dalam proses penjatuhan hukuman dan menunggu tahapan yang dilakukan oleh BKN,” tegas Tri, Rabu, 16 September 2026.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Salurkan Bantuan Permakanan 2026 bagi Lansia, Anak, dan Penyandang Disabilitas di Bekasi Timur

Tri menjelaskan, penjatuhan sanksi pencopotan atau pemberhentian ASN memerlukan prosedur formal. Pemkot Bekasi terlebih dahulu melayangkan usulan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setelah BKN menerbitkan surat ketetapan resmi, Wali Kota baru mengeksekusi keputusan hukuman tersebut secara sah.

Lewat tindakan tegas ini, Pemkot Bekasi berharap dapat memberikan efek jera sekaligus melakukan pembenahan internal agar seluruh ASN menjaga integritas serta tanggung jawabnya dalam melayani publik.***