BEKASI, POJOKSATU.id, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi mempertanyakan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang membebaskan SS (45 tahun), terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap anak perempuan berusia lima tahun.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bekasi telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada SS pada 3 Juni 2026. Namun, pada tingkat banding, PT Bandung justru membatalkan putusan tersebut dan menyatakan terdakwa bebas dari segala tuntutan.

Ketua KPAD Kota Bekasi, Novrian, menegaskan ini merupakan kali pertama kasus kejahatan seksual anak di wilayahnya berbalik bebas di tingkat banding. Pihaknya kini tengah mendalami berkas putusan dan susunan alat bukti perkara.

"Ini baru kasus selama saya menjabat di KPAD yang pertama kali sebenarnya banding kasus seperti ini terhadap anak. Alat bukti sudah cukup, bahkan ada lebih dari dua alat bukti, salah satunya psikologi," kata Novrian saat dikonfirmasi, Kamis, 8 Oktober 2026.

Novrian menilai terdapat kejanggalan atas Perbedaan amar putusan yang drastis antara PN Bekasi dan PT Bandung.

"Kenapa dia seperti ini? Ada proses yang salah di mana? Nah itu yang hari ini masih kami coba dalami," tegasnya.

Menanggapi putusan ini, KPAD Kota Bekasi langsung berkoordinasi erat dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi untuk menyusun langkah hukum perlawanan demi menjamin hak keadilan bagi korban. Novrian juga menyoroti pentingnya uji ulang terhadap bukti digital oleh ahli forensik digital.

"Dengan kejaksaan kita berkoordinasi dan kita akan duduk bareng, mau mencari formulasi untuk bagaimana keadilan bagi korban bisa terpenuhi saat ini," jelas Novrian.

Di samping mengawal proses hukum, KPAD menaruh perhatian khusus pada kondisi psikologis korban yang dilaporkan mengalami ketakutan berat setelah mengetahui terdakwa bebas.

"Yang paling penting adalah hari ini bagaimana anak terlindungi dari intimidasi yang berbeda seperti itu dan langkah hukum harus terus kami lakukan," tambahnya.

Apabila dalam pendalaman terbukti ada indikasi pelanggaran etik atau kejanggalan proses persidangan di tingkat banding, KPAD tak segan membawa temuan ini ke lembaga pengawas judicial.

"Terkait hakim nanti tugas KY (Komisi Yudisial) menginvestigasi, melihat apakah memang ada peristiwa yang janggal dalam peristiwa ini. Nah itu nanti tugas KY, lalu Mahkamah Agung," pungkas Novrian.