BEKASI, POJOKSATU.ID - Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang membebaskan terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial SS memicu kekecewaan mendalam bagi keluarga korban. Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bekasi telah memvonis terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara pada 3 Juni 2026.

Ibu korban, Nurchaeni (33 tahun), menyampaikan rasa hancurnya atas putusan banding bernomor XXX/PID/2026/PT BDG tersebut. Padahal, menurutnya, fakta persidangan di PN Bekasi telah melampirkan bukti-bukti kuat, termasuk hasil visum medis dan asesmen psikologi anak.

"Saya kecewa, hancur. Saya berpikir tidak ada lagi keadilan buat anak saya," ujar Nurchaeni, Kamis, 8 Oktober 2026.

Nurchaeni menuturkan bahwa kasus ini pertama kali terungkap pada 9 Juli 2025 lalu saat putrinya yang kala itu berusia empat tahun menceritakan tindakan kekerasan seksual yang dialaminya.

Hasil pemeriksaan visum menunjukkan adanya luka fisik pada bagian organ vital korban, sementara psikolog mendampingi mengonfirmasi bahwa korban tidak berbohong.

Keluarga korban juga menyayangkan minimnya aksesibilitas dan keterlibatan mereka selama proses persidangan di tingkat banding Pengadilan Tinggi Bandung hingga dikeluarkannya putusan bebas tersebut.

Di sisi lain, korban yang masih balita terus mengalami trauma mendalam dan ketakutan setiap kali melihat terdakwa yang kini berkeliaran bebas.

Saat ini, pihak keluarga korban resmi didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) serta KPAD Kota Bekasi untuk terus memperjuangkan keadilan hukum bagi korban.

Hingga laporan ini disusun, pertimbangan hukum majelis hakim PT Bandung dalam menjatuhkan vonis bebas masih menunggu dokumen resmi salinan putusan perkara.