POJOKSATU.id - Universitas Pelita Bangsa memberhentikan sementara HK, salah seorang dosen mata kuliah umum, yang menjadi terlapor kasus 'staycation'.

"Kami percayakan kepada kepolisian, namun karena sudah viral, nama universitas terdampak, karna itu dosen tersebut diberhentikan sementara sampai ada keputusan kepolisian," tutur Rektor Universitas Pelita Bangsa, Hamzah Muhammad Mardi Putra, Rabu, 17 Mei 2023.

Identitas HK tersebar di media sosial oleh salah satu akun. HK merupakan kependekan dari Hibarkah Kurnia. Pada laporan polisi, terlapor bernama Barkah.

Dari identitas yang terkuak itu, selain jabatannya di PT Ikeda, HK juga diketahui menjadi dosen Universitas Pelita Bangsa.

BACA JUGA: HB, Terlapor Kasus Staycation adalah Dosen Universitas Pelita Bangsa

"Artinya kami sangat terdampak pada kasus ini, sebelumnya memang sudah viral sampai pada sabtu lalu. nama universitas Pelita Bangsa dikaitkan, padahal kasus ini masih diproses kepolisian," ucap dia.

Apabila nanti HK menjadi tersangka kasus tersebut, maka rektorat akan kembali memberi pernyataan resmi.

Penulis: Adika F. Utomo
Editor: Andi Saddam