BEKASI.POJOKSATU.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi Arif Rahman Hakim sesalkan terkait keluarnya Surat Edaran terdapat redaksi Tempat Hiburan Malam (THM) yang diperbolehkan buka saat Ramadhan.

Sangat disayangkan keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi hanya membatasi jam operasional saja untuk Tempat Hiburan Malam (THM) pada bulan suci Ramadhan.

Maklumat tersebut tertuang ke dalam Surat Edaran nomor : 500.13/424-Disparbud.Par Tentang Tata Tertib Pelaku Usaha Jasa Kepariwisataan dan Hiburan Umum Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah.

Baca Juga: 5 ASN Pemkot Bekasi Terbukti Langgar Netralitas

Padahal diketahui tahun-tahun sebelumnya Pemkot Bekasi, selalu menutup THM pada bulan Suci Ramadhan.

Arief menyesalkan keluar Surat Edaran maklumat tentang bukanya THM di Kota Bekasi dengan dalih sebagai Kota Toleransi.

"Saya sebagai anggota Fraksi PDIP, saya juga ketua Komisi 2 DPRD kota Bekasi, dan saya sebagai warga Kota Bekasi menyesalkan keluarnya maklumat atas izin tempat hiburan malam buka di bulan Ramadhan," ujar Arief kepada awak media, Sabtu, 9 Maret 2024.

Dirinya menegaskan belum ada sebelum-sebelumnya terkait izin seperti itu dikeluarkan oleh wali Kota Bekasi sebelumnya. Padahal saat itu Kota Bekasi sudah dinobatkan sebagai kota toleransi.

Baca Juga: Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi : Perhatikan Pemeliharaan dan Perawatan Sarana Olahraga

"Bekasi ini diperjuangkan oleh KH. Noer Ali dengan semangat kemerdekaan dan persatuannya. Maka tolong hormati juga itu," tegas Arief.

Untuk itu, dirinya mengancam kepada Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad untuk menarik maklumat tersebut apapun dalihnya dan juga bikin gaduh.

"Saya meminta pak Pj Wali Kota Bekasi untuk menarik surat maklumat itu. Kamu ummat Islam di Kota Bekasi akan turun melawan jika surat maklumat tersebut tidak ditarik," tutup Arief. (Adv DPRD Kota Bekasi)***