BEKASI.POJOKSATU.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Satu Wilayah Jawa Barat resmi menggelar Kick-Off Pekan Lelang Serentak yang berpusat di KPP Madya Bekasi, Kota Bekasi, pada 22 hingga 25 September 2026. Agenda tahunan ini digelar guna mengoptimalkan pencairan tunggakan pajak sekaligus menegakkan hukum perpajakan di wilayah Jawa Barat.
Program kolaborasi ini melibatkan tiga Kanwil DJP (Jawa Barat I, II, dan III), Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Pada tahap awal lelang eksekusi pajak yang dimulai 22 September 2026, DJP melelang sebanyak 123 objek aset milik 70 penunggak pajak. Total nilai limit aset sitaan tersebut mencapai Rp 24,72 miliar, yang merupakan bagian dari upaya pemulihan nilai tunggakan pajak sebesar Rp 307,45 miliar.
Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Satu Jawa Barat, Finari Manan, menjelaskan kegiatan tersebut sebagai sebuah bentuk yang nyata dan semangat sinergi, kita kolaborasi Kementerian Keuangan Jawa Barat.
Baca Juga: Perkuat Tata Kelola Pajak dan Tanah, Pemkot Bekasi Integrasikan Sistem SISGITA
"Terima kasih Bapak-Bapak dan Ibu Direktur yang telah men-support kegiatan.
Kita memiliki tugas dan fungsi yang berbeda-beda dalam mengelola penerimaan. Ada yang mengelola perbendaharaan, ada yang mengelola kekayaan negara, ada yang mengelola pajak, termasuk pengelolaan SDM sebetulnya," ucap perempuan yang juga menjabat sebagai kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Barat ini.
"Lelang bukan semata-mata kita mungkin jual barang saja tadi, tapi di balik sebuah lelang sebetulnya terdapat proses panjang untuk memastikan bahwa aset atau barang yang dilelang itu dapat dikelola secara transparan, akuntabel, efektif, dan tentunya memberikan nilai ekonomi, nilai ekonomi yang optimal," sambung dia.
Dia berharap momentum pada tiga hari ini dapat menjadi ruang untuk kita memperkuat kolaborasi antara unit Kementerian Keuangan, khususnya di Jawa Barat.
Dengan sinergi ini, kita yakin potensi yang ada di Jawa Barat dapat kita optimalkan dengan lebih baik.
"Yang tidak kalah penting, mari kita pastikan sebuah rangkaian lelang berlangsung dengan menjunjung tinggi integritas, transparansi, profesionalisme, dan pelayanan kepada masyarakat," sambung dia.
"Keberhasilan kita bukan hanya diukur dari berapa banyak yang berhasil dilelang dan laku, tetapi juga dari seberapa besar kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Keuangan dan proses lelang yang kita selenggarakan," demikian kata dia.
Rincian barang sitaan yang ditawarkan meliputi 7 unit tanah dan/atau bangunan, 4 unit alat berat, 25 kendaraan roda empat, 27 kendaraan roda dua, 35 aset perhiasan atau logam mulia, serta 25 aset barang persediaan.
Baca Juga: Bapenda Kabupaten Bekasi Gencarkan Pendataan Reklame, Kejar Target Pajak Rp41,6 Miliar pada 2026
Secara terperinci, Kanwil DJP Jawa Barat II yang bermarkas di Bekasi menyumbang nilai limit aset tertinggi sebesar Rp 17,63 miliar dari 29 aset. Sementara Kanwil DJP Jabar I menyertakan 22 aset (nilai limit Rp 1,54 miliar) dan Kanwil DJP Jabar III membawa 72 aset (nilai limit Rp 5,53 miliar).
Tindakan lelang barang sitaan merupakan bagian dari tahapan penagihan aktif DJP. Pihak otoritas pajak menegaskan telah menempuh jalur persuasif, penyampaian surat teguran, pemblokiran rekening, hingga tindakan paksa sebelum akhirnya menyita dan melelang aset penunggak pajak.
Rangkaian Pekan Lelang Serentak ini akan dilanjutkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada 23 September 2026, serta ditutup dengan pelelangan non-eksekusi Barang Milik Negara (BMN) oleh unit eselon I Kemenkeu pada 24–25 September 2026.***




