BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota Bekasi berencana memperluas lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jatisari di Kecamatan Jatiasih. Langkah ini diambil menyusul semakin terbatasnya kapasitas pemakaman yang tersedia.

Pada Rabu (30/7/2025), tim gabungan dari Kecamatan Jatiasih, Kelurahan Jatisari, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) melakukan survei dan pengukuran lokasi untuk rencana penambahan lahan seluas 1.250 meter persegi.

Camat Jatiasih, Ashari, mengatakan lahan eksisting TPU saat ini hanya sekitar 4.000 meter persegi dan sudah sangat terbatas. Sementara itu, kebutuhan pemakaman warga terus meningkat.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Bekasi Ajak Warga Semarakkan HUT ke-80 RI Sepanjang Agustus

"Setiap hari rata-rata ada 10 jenazah dimakamkan. Jika dihitung dua meter persegi per jenazah, dalam setahun kita membutuhkan sekitar 7.000 meter persegi," jelas Ashari.

Penambahan lahan menjadi solusi jangka pendek yang dinilai mendesak. Menurut Ashari, selama mayoritas masyarakat masih menjalankan tradisi pemakaman secara Islam, kebutuhan akan lahan baru akan terus meningkat. Opsi tumpang makam, kata dia, juga tidak bisa dijadikan solusi jangka panjang.

"Tumpang makam hanya bisa dilakukan jika hubungan keluarga dekat dan dengan persetujuan kelurahan. Jadi tetap harus disiapkan lahan baru," ujarnya.

Baca Juga: 509 Ribu Anak di Kota Bekasi Sudah Punya KIA, Melebihi Target Nasional

Ashari juga menyampaikan bahwa saat ini belum ada kebijakan teknis dari pemerintah untuk relokasi pemakaman atau opsi alternatif lainnya. Maka dari itu, penyediaan TPU yang layak tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

"Di Jatiasih hanya ada satu TPU umum. Memang ada beberapa tanah wakaf, tapi tidak semuanya bisa digunakan warga umum. Kami berharap tahun ini Disperkimtan dapat merealisasikan penambahan lahan TPU Jatisari," demikian kata dia.***