BEKASI.POJOKSATU.ID - Pertumbuhan pesat transaksi kuliner berbasis daring menjadi peluang baru bagi Pemerintah Kota Bekasi dalam meningkatkan pendapatan daerah.
Selama ini, potensi pajak dari sektor tersebut dinilai belum tergarap secara maksimal, meski aktivitas jual beli makanan melalui aplikasi terus mengalami lonjakan signifikan.
Bapenda Kota Bekasi kini mulai serius membidik sektor ini dengan menyiapkan skema pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu makanan berbasis online melalui kerja sama dengan aplikator digital.
Kepala Bapenda Kota Bekasi, Muhammad Sholikhin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memulai langkah awal dengan mengundang penyedia layanan aplikasi untuk membahas mekanisme pengenaan pajak tersebut.
“Kita sudah pernah melakukan pemanggilan aplikator, nanti akan kita adakan rapat lagi untuk PBJT makanan yang online,” ujarnya, dikutip dari Radar Bekasi, 7 April 2026.
Menurut Sholikhin, lonjakan transaksi makanan online yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir harus direspons dengan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital.
Ia menilai sektor ini memiliki potensi besar dalam mendongkrak pendapatan asli daerah jika dikelola secara optimal.
“Ini bentuk ekstensifikasi kita. Semua kita lakukan untuk optimalisasi pendapatan,” ucapnya.
Baca Juga: Gelombang Pensiun ASN Menghantui! Bekasi Ajukan Ratusan Formasi Baru untuk Tutup Kekosongan
Selain membidik potensi baru dari transaksi digital, Bapenda juga tetap melakukan penguatan pada sistem pengawasan terhadap wajib pajak yang sudah ada.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan memanfaatkan teknologi seperti Tapping Box dan aplikasi pemantauan untuk melihat omzet secara langsung.
“Kita manfaatkan Tapping Box dan aplikasi agen kita dalam rangka memantau omset PBJT. Kalau mereka sudah patuh, Tapping Box kita relokasi lagi ke tempat yang menurut kami dalam tanda petik kurang optimal dalam melakukan pembayaran pajaknya,” ungkapnya.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi ganda yang dilakukan pemerintah daerah, yakni memperluas basis pajak melalui sektor digital sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang sudah berjalan.
Upaya peningkatan pendapatan ini juga menjadi krusial bagi Pemerintah Kota Bekasi dalam menghadapi tantangan fiskal ke depan, terutama terkait pembatasan belanja pegawai yang tidak boleh melebihi 30 persen sesuai Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mulai berlaku pada 2027.
“Memang salah satu jalannya kita menaikkan pendapatan. Saya berusaha maksimal, ekstensifikasi dan intensifikasi coba kita lakukan,” tambahnya.
Dengan pertumbuhan ekonomi digital yang terus melaju, Bekasi kini berada di titik penting untuk tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga mampu menangkap potensi pendapatan dari perubahan pola konsumsi masyarakat di era digital.***




