BEKASI.POJOKSATU.id - Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengambil langkah tegas menyusul temuan dugaan pungutan liar (pungli) dan semrawutnya penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Taman Plaza Patriot Chandrabhaga.

Sebanyak lima pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dinonaktifkan sementara sambil menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat.

Keputusan tersebut diambil setelah Tri melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Plaza Patriot pada Sabtu (22/8/2026) malam. Penonaktifan itu bersifat sementara dan bukan merupakan bentuk sanksi akhir.

"Inspektorat akan memeriksa sejauh mana pelanggaran dan tanggung jawab masing-masing. Sementara ini mereka dibebastugaskan dan berkantor di BKPSDM," kata Tri usai apel, Senin, 24 Agustus 2026.

Baca Juga: Jelang Aksi 27 Agustus 2026, Polres Pastikan Keamanan Kota Bekasi Tetap Kondusif

Pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh untuk menelusuri dugaan kelalaian dalam pengawasan kawasan Plaza Patriot, termasuk terkait penataan PKL dan dugaan praktik pungli yang mencuat dari pengakuan sejumlah pedagang.

Adapun lima pejabat yang dibebastugaskan sementara yakni Camat Bekasi Selatan Karya Sukmajaya, Lurah Kayuringin Jaya Ricky Suhendar, Kepala UPTD GOR Yudi, Kepala UPTD Kebersihan Protokol Irwan Sukirno, serta Komandan Regu Satpol PP Kota Bekasi Aslim Khoil S.A.P.

Menurut Tri, hasil investigasi Inspektorat akan menjadi dasar penentuan sanksi maupun langkah lanjutan terhadap para pejabat tersebut. Karena itu, status pembebastugasan belum dapat diartikan sebagai vonis atas dugaan pelanggaran yang terjadi.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut juga menjadi peringatan bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemkot Bekasi agar meningkatkan pengawasan dan memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan.

Langkah tegas itu bermula saat Tri meninjau langsung kondisi Plaza Patriot dan menemukan aktivitas PKL di area yang diperuntukkan sebagai ruang publik. Dalam sidak tersebut, ia juga sempat beradu argumen dengan salah seorang pedagang.

Baca Juga: Jelang Aksi 27 Agustus, Polres Metro Bekasi Kota Pastikan Pengamanan Maksimal dan Situasi Tetap Kondusif

Situasi semakin menjadi perhatian setelah muncul pengakuan dari pedagang mengenai dugaan adanya pungutan agar dapat berjualan di kawasan tersebut.

Tri menegaskan pemerintah tidak melarang masyarakat berdagang, namun aktivitas tersebut harus dilakukan di lokasi yang telah ditetapkan.

"Silakan berjualan, tetapi tempatnya harus sesuai dengan lokasi yang sudah ditentukan," tegasnya.

Saat ini, Pemerintah Kota Bekasi masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran serta menentukan sanksi yang akan dijatuhkan kepada kelima pejabat tersebut.***