BEKASI.POJOKSATU.id - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyoroti masih maraknya pekerjaan galian kabel tanpa izin di sejumlah wilayah. Ia menyebut setidaknya terdapat beberapa titik di kawasan Pondok Gede dan Jatiasih yang menjadi perhatian setelah dilaporkan masyarakat.

Tri menegaskan bahwa seluruh pekerjaan utilitas harus memiliki izin resmi dan terkoordinasi dengan pemerintah daerah. Ia menolak praktik galian yang dilakukan secara parsial karena berpotensi merusak infrastruktur dan mengganggu aktivitas warga.

“Tidak boleh ada lagi pekerjaan tanpa izin. Semua harus terkoordinasi dan terintegrasi,” tegasnya.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Luncurkan Ducting Kabel Terpadu, Tri Minta Proyek Berkelanjutan

Ia juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan proyek melalui peran RT/RW, LPM, serta forum Musrenbang agar pembangunan sesuai kebutuhan dan tidak merugikan lingkungan.

Selain itu, Tri meminta seluruh pihak, termasuk PDAM dan swasta, untuk menyatukan pekerjaan utilitas dalam satu sistem ducting yang terintegrasi, serta berkoordinasi dengan dinas terkait agar tidak terjadi kerusakan jalan berulang.

Dengan langkah ini, Pemkot Bekasi menargetkan penataan utilitas yang lebih tertib, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.***