POJOKSATU.id - Pelaksa Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono kaget melihat PNS mengajukan cuti di luar yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.

"Saya lihat ada beberapa yang sudah berbondong-bondong banyak sekali mengajukan cuti sebelum tanggal 19 dan sudah tanggal 25," kata Tri, Senin, 3 April 2023.

Tri berpendapat cuti PNS di Kota Bekasi harus diatur agar menggangu pelayanan kepada masyarakat terutama saat jelang Lebaran.

Saat ini, sambung dia, sudah banyak PNS Kota Bekasi mengajukan cuti sebelum dan sesudah cuti bersama.

"Liburnya jadi nyambung, dari Jumat, Sabtu, Senin, Selasa, Rabu cuti, Kamis-nya libur sampai Jumat, Sabtu, dan Ahad libur lagi. Jadi saya kira ini perlu diatur," kata dia.

BACA JUGA: Aksi Tawuran Semakin Marak, Pemkot Bekasi Perbanyak Kamera CCTV

Pengajuan cuti di luar cuti bersama memang hak masing-masing pegawai tersebut. Akan tetapi, bagi PNS ada aturan main sendiri yang ditentukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemempan RB RI).

"Sepanjang itu hak dan itu diperbolehkan oleh Kemenpan menjadi tugas Wali Kota untuk mengaturnya," tegas Tri.

Dia pun meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi mengatur cuti yang diajukan setiap PNS Pemkot Bekasi.

BACA JUGA: Perang Petasan di Vida Terjadi Seusai Polisi Berpatroli, Sudah 2 Kali

BKD harus memastikan meski libur lebaran, pelayanan kepada masyarakat harus tetap ada.

"Saya minta BKD supaya di pelayanan pelayanan yang ada tidak terjadi kekosongan terutama puskesmas, pengaturan lalu-lintas," ucap Tri. (Adika F Utomo)