POJOKSATU.id, KOTA BEKASI - 3 PNS di Pemerintah Kota Bekasi terseret kasus penyerobotan lahan di Jatibening, Kecamatan Pondokgede.
Ketiga PNS itu bersama 2 tersangka lainnya telah dititip di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bekasi sejak pertengahan Februari 2023.
Ketiganya PNS itu meruapakan pejabat di Kecamatan Bekasi Selatan, pensiunan mantan camat Pondokgede, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) di Kecamatan Pondokgede.
"Itu kan kita hormati secara hukum, itu kan hak dari penyidik, untuk menyatakan bahwa yang bersangkutan bisa untuk tahanan rumah," ungkap Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto kepada wartawan, belum lama ini.
BACA JUGA: 3 Pejabat Pemkot Bekasi Ditangkap Bareskrim
Tri juga beralasan bahwa dirinya memasang badan untuk para terdakwa karena yakin yang bersangkutan tidak akan melarikan diri.
"Itu juga menjadi concern Pemerintah Kota Bekasi bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri," tegas Tri.
"Kalau saya melihat kita kan menangguhkan secara utuh konstalasi yang ada," tambah dia.
BACA JUGA: 3 Pejabat Pemkot Bekasi Terjerat Kasus Hukum, Begini Kata Plh Sekda
Tri meminta penangguhan penahanan para terdakwa sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.
"Terutama yang pejabat Pemerintah Kota jadi itu yang kita minta yang kalau memang memungkinkan ditangguhkan, ditangguhkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," demikian kata dia. (Adika F Utomo)




