BEKASI.POJOKSATU.ID - Aparatur Kecamatan Pondok Melati menegaskan komitmennya mengembalikan fungsi trotoar sebagai jalur pejalan kaki dan ruang publik bagi warga.

Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan di sepanjang Jalan Raya Pondok Gede, tepatnya di depan Pasar Permata, Kamis 22 Januari 2026, sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di atas trotoar ditertibkan karena melanggar aturan.

Penertiban dilakukan karena kawasan pedestrian tersebut telah ditata dan disiapkan khusus untuk pejalan kaki, sekaligus dilengkapi fasilitas tempat duduk sebagai ruang interaksi publik.

Baca Juga: Mogok Pedagang Daging Picu Kerugian Rp2 Miliar per Hari di Bekasi

Namun, meski penataan telah dilakukan, masih ditemukan pedagang yang nekat menggelar dagangan di zona terlarang dan mengganggu kenyamanan warga.

Camat Pondok Melati, Cecep Miftah Farid, membenarkan adanya penertiban tersebut.

Ia menyebutkan bahwa kawasan di sekitar Pasar Permata sebelumnya dikenal semrawut akibat aktivitas PKL yang menggunakan trotoar sebagai lapak berjualan.

Baca Juga: Ratusan Pedagang Daging Bekasi Mogok Massal, Pasar Baru Jadi Simbol Perlawanan

“Kawasan yang sebelumnya semrawut dan dipenuhi PKL kini sudah tertata. Namun dalam sidak masih ditemukan pedagang yang melanggar aturan,” ujar Cecep.

Dalam kegiatan itu, Camat menginstruksikan Satpol PP dan Linmas untuk mengamankan sejumlah peralatan dagang yang diletakkan di atas trotoar.

Salah satunya adalah mesin parut kelapa yang selama ini disimpan di jalur pedestrian.

Baca Juga: Kabag Kesra Pemkab Bekasi Meninggal Dunia di Tol Cipularang

Langkah ini dilakukan untuk memastikan trotoar dapat kembali difungsikan sesuai peruntukannya.

“Trotoar harus kembali menjadi hak pejalan kaki dan ruang publik warga,” tegas Cecep.

Selain pengangkutan peralatan, aparat juga memberikan teguran langsung kepada pedagang yang berjualan di area terlarang, mulai dari pedagang kelapa, pisang, hingga aktivitas jual beli emas.

Cecep menekankan bahwa penertiban ini bukan bertujuan mematikan mata pencaharian masyarakat, melainkan menata kawasan agar lebih tertib dan nyaman bagi semua pengguna jalan.

“Kami tidak melarang orang berusaha, tapi tempatnya harus sesuai aturan dan tidak mengambil hak pejalan kaki,” katanya.

Baca Juga: Warga Kali Ulu Datangi Marketing Gallery Cinity, Sampaikan Protes Soal Banjir

Menurut Cecep, keberadaan PKL di atas trotoar tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga membahayakan keselamatan pejalan kaki yang terpaksa turun ke badan jalan.

Karena itu, pengawasan akan terus dilakukan secara berkala. Ia memastikan sanksi tegas akan diterapkan jika pelanggaran kembali terjadi.

“Ke depan akan terus kami kontrol. Jika masih berjualan di area terlarang, barang dagangan akan kami angkut dan sita,” tukasnya.

Penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran bersama bahwa trotoar merupakan fasilitas publik yang harus dijaga fungsinya.

Pemerintah kecamatan mengajak semua pihak, termasuk pedagang, untuk mendukung penataan kota demi menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh warga.***