BEKASI.POJOKSATU.ID - Aparatur Kecamatan Pondok Melati menegaskan tidak akan memberi toleransi bagi pedagang kaki lima (PKL) yang kembali melanggar aturan dengan berjualan di atas trotoar dan area terlarang.

Penegasan ini disampaikan menyusul masih ditemukannya sejumlah PKL yang nekat menggelar dagangan di sepanjang Jalan Raya Pondok Gede.

Lebih tepatnya di depan Pasar Permata, meski kawasan tersebut telah ditata dan diperuntukkan bagi pejalan kaki serta ruang publik warga.

Baca Juga: Mogok Pedagang Daging Picu Kerugian Rp2 Miliar per Hari di Bekasi

Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan pada Kamis 22 Januari 2026, aparat kecamatan bersama Satpol PP dan Linmas kembali menemukan pelanggaran.

Beberapa peralatan dagang terlihat masih diletakkan di atas trotoar, mengganggu fungsi jalur pedestrian.

Camat Pondok Melati, Cecep Miftah Farid, menyatakan bahwa kondisi ini tidak bisa terus dibiarkan karena merugikan kepentingan umum.

Baca Juga: Ratusan Pedagang Daging Bekasi Mogok Massal, Pasar Baru Jadi Simbol Perlawanan

“Kawasan yang sebelumnya semrawut dan dipenuhi PKL kini sudah tertata. Namun dalam sidak masih ditemukan pedagang yang melanggar aturan,” ujar Cecep.

Menurutnya, pemerintah kecamatan telah berulang kali memberikan sosialisasi dan peringatan agar pedagang tidak berjualan di zona terlarang, khususnya di atas trotoar.

Dalam penertiban tersebut, Camat langsung menginstruksikan petugas untuk mengangkut sejumlah peralatan dagang yang ditinggalkan di area pedestrian.

Baca Juga: Kabag Kesra Pemkab Bekasi Meninggal Dunia di Tol Cipularang

Salah satu yang diamankan adalah mesin parut kelapa yang disimpan di atas trotoar.

Selain itu, petugas juga memberikan teguran langsung kepada pedagang kelapa, pisang, hingga pedagang emas yang kedapatan melanggar.

Cecep menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar penertiban sesaat, melainkan bagian dari pengawasan berkelanjutan.

Ia memastikan pihak kecamatan akan rutin melakukan kontrol untuk mencegah pelanggaran berulang.

“Trotoar harus bebas dari PKL. Ke depan akan terus kami kontrol. Jika masih berjualan di area terlarang, barang dagangan akan kami angkut dan sita,” tegasnya.

Baca Juga: Warga Kali Ulu Datangi Marketing Gallery Cinity, Sampaikan Protes Soal Banjir

Menurut Cecep, penerapan sanksi tegas diperlukan untuk menimbulkan efek jera dan memastikan kebijakan penataan kawasan berjalan konsisten.

Ia menilai, tanpa ketegasan, upaya penataan kota akan selalu menemui hambatan karena masih ada pedagang yang mencoba kembali memanfaatkan ruang publik secara tidak semestinya.

Meski demikian, Cecep menekankan bahwa pemerintah tidak bermaksud mematikan mata pencaharian masyarakat.

Baca Juga: Pemprov Jabar Optimistis Pilkades Digital 2026 di Bekasi Berjalan Transparan dan Partisipatif

Penertiban dilakukan semata-mata untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.

“Kami ingin kawasan ini tertib dan nyaman. Pedagang tetap bisa berusaha, tetapi harus di tempat yang sesuai aturan dan tidak mengambil hak pejalan kaki,” katanya.

Dengan ancaman sanksi yang lebih tegas dan pengawasan berkelanjutan, Kecamatan Pondok Melati berharap para pedagang dapat lebih disiplin dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Pemerintah kecamatan juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan menjaga fasilitas umum agar penataan kota dapat berjalan berkesinambungan demi kepentingan bersama.***