BEKASI.POJOKSATU.id - Korps Lalu Lintas Polri melarang truk dengan sumbu tiga atau lebih melintas tol selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2024.
Di lapangan, masih banyak sopir truk nekat membawa kendaraannya masuk tol. Padahal, larangan ini efektif berlaku sejak 5 April 2024.
Pantauan wartawan bekasi.pojoksatu.id di Jalan Ahmad Yani, dekat dengan Gerbang Tol Bekasi Barat, terlihat beberapa rombongan kontainer nekat menerobos dan ingin masuk ke dalam tol.
Baca Juga: UPTD Terminal Kota Bekasi Gandeng Polisi Antisipasi Calo Tiket
Padahal, polisi sudah bersiaga dan mencoba menghalau truk itu.
Sopir truk kekeh tetap ingin melintas. Mereka dapat peringatan keras dari petugas yang bersiaga di lokasi.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Yugi Bayu Hendarto mengatakan sejak pukul 09.00 sudah menyiagakan anggota. Mereka memastikan tidak ada truk lolos masuk ke jalan tol.
Baca Juga: Musim Mudik Lebaran: Penumpang Terminal Bekasi Naik 40 Persen
"Kendaraan truk sumbu tiga kami alihkan melalui jalur Alteri. Namun jika sudah terlanjur masuk tol nantinya akan diberhentikan di Kilometer 29," ucap dia, Jumat, 5 April 2024.
"Di situ ada tempat yang luas utk menampung kendaraan-kendaraan besar. Nanti akan ditindak di situ," sambung dia.
Truk yang nekat menerobos tol akan dipaksa putar balik dan melalui jalur arteri.***




