BEKASI.POJOKSATU.id – Ratusan buruh menggelar aksi mimbar bebas di depan Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Senin, 22 Desember 2025.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap penetapan Upah Minimum Kota Bekasi yang dinilai belum berpihak pada kesejahteraan pekerja.
Dalam unjuk rasa itu, massa yang tergabung dalam Buruh Bekasi Melawan (BBM) menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 0,9 persen, sesuai dengan rekomendasi pemerintah pusat.
Baca Juga: Polres Metro Bekasi Kota Larang Kembang Api Saat Malam Tahun Baru, Warga Diajak Gelar Doa Bersama
Pantauan di lokasi, para buruh sempat menutup Jalan Raya Ahmad Yani selama kurang lebih 10 menit. Penutupan jalan ini berdampak pada tersendatnya arus lalu lintas, terutama akses menuju Gerbang Tol Bekasi Barat.
Dalam orasinya, perwakilan buruh Heru Purdianto menegaskan bahwa pihaknya meminta keadilan dalam penetapan indeks perhitungan upah. Menurutnya, indeks tertentu yang digunakan di Kota Bekasi hanya sebesar 0,6 persen, sementara di sejumlah daerah lain mencapai 0,9 persen.
“Kami meminta bertemu langsung dengan Wali Kota Bekasi untuk mempertanyakan dasar penetapan kenaikan upah, yang dihitung dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Di daerah lain indeksnya 0,9 persen, sementara Bekasi hanya 0,6 persen,” ujar Heru.
Ia menambahkan, perbedaan indeks tersebut berdampak besar terhadap besaran upah yang diterima buruh, di tengah meningkatnya kebutuhan hidup di Kota Bekasi.
Baca Juga: Kapolres Tinjau Posyan Stasiun dan Pospam Bekasi Utara, Pastikan Kesiapan Masyarakat
Atas dasar itu, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mendesak Pemkot Bekasi agar meninjau ulang kebijakan UMK dan menyamakan indeks kenaikan upah dengan daerah lain.
“Besaran upah yang diterima buruh harus dikaji ulang agar lebih adil,” pungkas Heru.***




