BEKASI.POJOKSATU.id - Muhammad Ichsan Ezra Chandra (23 tahun), seorang pemuda asal Perumahan Bekasi Jaya Indah Irigasi, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, ditangkap polisi usai melakukan kekerasan terhadap ibu kandungnya sendiri.

Tidak hanya itu, pelaku juga sempat mengancam ingin membunuh pamannya karena merasa terganggu oleh nasihat yang kerap ia terima.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa pelaku kerap dinasihati oleh sang paman agar tidak menyia-nyiakan masa mudanya dan mulai bekerja. Namun, nasihat tersebut justru membuat pelaku merasa terganggu dan memicu amarahnya.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Jenguk Ibu Maelani, Korban Kekerasan Anak Kandung: Fokus Pemulihan Psikologis

“Om-nya sering memberi nasihat agar pelaku memanfaatkan waktunya dengan produktif, tapi pelaku justru tersinggung dan tidak terima,” ujar Kusumo kepada wartawan, Jumat, 27 Juni 2025.

Setelah menganiaya ibunya, pelaku dilaporkan masuk kembali ke dalam rumah dan mengambil pisau dapur, diduga dengan niat untuk menyerang pamannya.

Atas tindakan kekerasan dalam rumah tangga tersebut, Muhammad Ichsan kini harus menghadapi proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.***