BEKASI.POJOKSATU.ID - Setelah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Jaticempaka, Pondok Gede, SM kini hanya berstatus sebagai guru biasa.

Informasi yang dihimpun bekasi.pojoksatu.id menyebutkan, pencopotan ini berkaitan dengan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh SM selama menjabat.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, mengonfirmasi bahwa SM tidak lagi memegang jabatan strategis dan hanya menjalankan tugas sebagai tenaga pengajar.

Baca Juga: Diduga Lakukan Pungli, Wali Kota Bekasi Copot Jabatan Kepala SDN di Jaticempaka

“Sekarang dia sudah tidak memegang jabatan, dan tetap menjadi guru,” ujar Tri pada Kamis, 24 Juli 2025.

Meski hanya bertugas sebagai guru, kinerja SM akan tetap diawasi oleh Pemerintah Kota Bekasi.

Proses evaluasi dilakukan secara berjenjang, mulai dari Kepala Sekolah kepada Dinas Pendidikan, kemudian dilanjutkan ke BKPSDM, dan akhirnya dilaporkan kepada Wali Kota.

“Disdik melaporkan ke BKPSDM, lalu BKPSDM menyampaikan hasilnya ke wali kota,” jelas Tri. (adv)***