BEKASI.POJOKSATU.ID - Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono mencopot jabatan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) berinisial SM di Jaticempaka, Pondok Gede. Langkah tersebut diambil menyusul dugaan keterlibatan SM dalam praktik pungutan liar (pungli).
“Kepala sekolahnya sudah kami nonjobkan, sudah tidak memegang jabatan,” ujar Tri, Kamis, 24 Juli 2025.
Sebagai tindak lanjut, posisi Kepala Sekolah akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt) yang akan ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
,Baca Juga: Ada Dugaan Pungli, Pegawai Puskesmas Jatiluhur Alami Pemotongan Jaspel dan Dana BOK
Meski belum ada penetapan nama pengganti, Tri memastikan proses administrasi tengah berjalan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Kalau Plt-nya sudah ada nanti, maka Plt itulah yang akan duduk di tempat dia sekarang,” lanjut Tri, seraya mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam proses penunjukan tersebut. (adv)***




