BEKASI.POJOKSATU.id - DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Senin, 3 Oktober 2023.

Berdasarkan informasi, ribuan TKK (tenaga kerja kontrak) di Kota Bekasi akan putus kontrak setelah 28 November 2023.

Ada prosedur yang harus ditempuh oleh TKK apabila ingin lanjut bekerja di Pemkot Bekasi, seperti mendaftar ke Lembaga Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) dan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Baca Juga: Dinkes Sudah panggil Dokter dan Direksi RS Kartika Husada Jatiasih

Penjabat (PJ) Walikota Bekasi, Raden Gani Muhammad mengatakan sedang mempertimbangkan nasib para TKK dengan hati-hati.

Gani menegaskan bahwa tidak akan ada PHK massal bagi TKK di Kota Bekasi. Dia berjanji untuk mengikuti aturan nasional dan membutuhkan waktu untuk mempelajari situasi ini dengan cermat.

"Kita akan ikuti aturan secara nasional. Perlu waktu mempelajari hal ini," tutur dia.

Baca Juga: Demi Kurangi Polusi, Wali Kota Bekasi Ajak ASN Gunakan Sepeda dan Gunakan Transportasi Umum

Gani juga menekankan bahwa keputusan ini tidak bisa diambil sendirian karena ada panduan yang harus diikuti, dan prosesnya membutuhkan waktu, terutama karena dirinya masih baru menjabat.***