POJOKSATU.id, KABUPATEN BEKASI - Pendaftar bakal calon kepala desa antarwaktu Cibening, Kecamatan Setu, akan menjalani verifikasi faktual administrasi usai mendaftar.

Demikian disampaikan oleh Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cibening, Anton Suryana.

"Pertama dari segi pendidikan terus sesuai yang diarahkan harus dilegalisasi. Semua itu akan diverifikasi faktual ke lapangan panitia, bener ga dia (calon) sekolah di sana, ijazahnya palsu atau tidak, kebenaran administrasi, semua akan diverifikasi," tutur Anton.

BPD sudah membentuk panitia Pilkades yang terisi dari unsur pemerintah desa dan unsur masyarakat.

BACA JUGA: Pilkades Antarwaktu Cibening, Camat Setu Harapkan Netralitas

"Kalau panitia Pilkades terbentuk atas dasar ketransparan, waktu itu kami undang beberapa unsur masyarakat di wilayah. Dibentuknya itu untuk menyelanggarakan tahapan demi tahapan," papar pria yang juga sekretaris Karang Taruna Kecamatan Setu tersebut.

"Semua segmen lembaga agar mendukung, agar terselenggara sesuai dengan regulasi, harapan masyarakat dan menjalankan transparan," sambung dia.

Pemilihan Kades PAW, kata dia, sesuai dengan regulasi peraturan daerah. Anton mengatakan minimal bakal calon memiliki ijazah SMP.

BACA JUGA: Pendaftaran Bakal Calon Kades Antar Waktu Cibening Resmi Dibuka

Dia meminta panitia pilkades antarwaktu harus bekerja secara profesional dan harus tetap menjaga netralitas.

Pendaftaran Pilkades Antarwaktu Cibening berakhir tanggal 29 Januari 2023. Warga dipersilakan mendaftar selama memenuhi persyaratan. (Andi Saddam)