POJOKSATU.id, KABUPATEN BEKASI - terdakwa perkara Pencurian sepeda motor Bayu azan Putra tidak habis pikir atas vonis hakim Pengadilan Negeri Cikarang terhadap dirinya.

Hakim memvonis Bayu dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan.

Meski demikian, Bayu membandingkan dengan kasus lain bernomor 697/PID.B/2021/PN CKR dengan tindak pidana pencurian sepeda motor dengan kekerasan hanya divonis hukuman 10 bulan penjara.

"Padahal dalam pertimbangan hukumnya tidak ada perdamaian dan ganti rugi Pelaku kepada Korban," kata Kuasa Hukum Terdakwa, Grifinly Mewoh, Rabu, 22 Februari 2023.

Berbeda dengan kasus begal yang tidak ada perdamaian kliennya justru kritikan baik pengganti sepeda motor yang dicuri dan juga sudah melakukan perdamaian dengan korbannya.

"Klien kami tidak melakukan kekerasan, Klien kami sudah ada penggantian, sehingga tidak ada kerugian korban. Namun, sangat disayangkan oleh Majelis Hakim PN Cikarang Klien kami divonis jauh lebih berat dengan terdakwa yang sudah melakukan pencurian sepeda motor dengan kekerasan atau begal yang hanya dihukum 10 bulan," kata dia.

Finly, sapaan akrabnya, menilai Majelis Hakim tingkat pertama telah membuat putusan yang tidak adil dan tidak manusiawi bagi terdakwa.

"Pencurian dengan kekerasan tanpa ada pengembalian barang, tanpa ada perdamaian dijatuhi hanya 10 bulan. Sedangkan klien kami yang sudah mengganti dan sudah ada perdamaian dijatuhi putusan 2 tahun 6 bulan,"tuturnya.

Dalam fakta-fakta persidangan, kata Finly menjelaskan korban sudah memaafkan dan menerima penggantian sepeda motor dari kliennya.

"Penerapan hukum yang keliru, mengakibatkan putusan yang keliru, sehingga sangat merugikan klien kami. Surat perjanjian perdamaian, ganti kerugian sehingga kerugian korban menjadi nihil," tutur dia.

"Sudah sepantasnya dan selayaknya terpenuhi unsur keadilan restoratif bagi klien kami," ucap dia.

Finly menjelaskan pihaknya sudah mengajukan banding atas vonis tersebut pada Pengadilan Negeri Jawa Barat. (Andi Saddam)