BEKASI.POJOKSATU.ID - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menggelar audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang diwakili Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah, Bahtiar Ujang Purnama.

Pertemuan tersebut membahas percepatan agenda strategis daerah, terutama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), sekaligus penguatan integritas dan tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Dalam audiensi yang berlangsung pada Kamis, 22 Jamuari 2026, Tri Adhianto menegaskan komitmen Pemkot Bekasi untuk mempercepat realisasi pembangunan PLTSa dengan target pelaksanaan ground breaking paling lambat pada April hingga Mei mendatang.

Baca Juga: Banjir di Jalan Raya Bintara Capai 60 Cm, Lalu Lintas Lumpuh Total

Proyek ini diproyeksikan menjadi yang pertama di Indonesia dan diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam pengelolaan sampah perkotaan.

“Ground breaking harus terlaksana paling lambat April atau Mei. Bekasi harus siap menjadi yang pertama, tentunya dengan tata kelola yang benar dan akuntabel,” ujar Tri.

Ia menjelaskan, kesiapan proyek secara umum telah terpenuhi, mulai dari pembebasan lahan, akses jalan, hingga pengurugan. Namun demikian, pemerintah daerah masih melakukan pencermatan mendalam terhadap aspek administrasi dan mekanisme penganggaran guna meminimalkan risiko hukum di kemudian hari.

“Secara anggaran kita siap. Yang sedang kami pastikan adalah mekanisme administrasinya agar seluruh proses berjalan sesuai aturan,” jelasnya.

Selain agenda PLTSa, Tri juga menegaskan komitmen Pemkot Bekasi untuk menuntaskan berbagai persoalan lama yang masih menjadi temuan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca Juga: Jatibening Permai Terendam Banjir Lebih dari 1 Meter, Ratusan KK Terdampak

Menurutnya, penyelesaian tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga tertib administrasi, keuangan, dan organisasi pemerintahan.

Pada sektor pengelolaan keuangan daerah, Pemkot Bekasi mendorong percepatan proses lelang sejak awal tahun agar penyerapan anggaran seimbang dengan pendapatan, sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat. Sementara itu, keberlanjutan pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan dan kesiapan RSUD, juga menjadi perhatian utama.

Sementara itu, Direktur Korsup Wilayah KPK, Bahtiar Ujang Purnama, menekankan pentingnya penguatan integritas dan upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemkot Bekasi. Menurutnya, tingginya dinamika dan kompleksitas kepentingan di kota metropolitan menuntut sistem tata kelola yang disiplin dan berkelanjutan.

“Pemerintah daerah tidak boleh menunggu masalah muncul. Integritas harus dibangun sejak awal melalui perbaikan tata kelola yang konsisten,” tegas Bahtiar.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Larang ASN Selingkuh dan Nikah Siri, Tegaskan Etika Birokrasi

KPK juga memaparkan capaian indikator integritas Kota Bekasi, di mana nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) berada pada angka 70,58, masih di bawah rata-rata nasional 72. Sementara itu, skor Monitoring Center for Prevention (MCP) tercatat 82,67, dengan target peningkatan SPI hingga 81 melalui komitmen bersama seluruh jajaran.

Menutup pertemuan, Tri Adhianto menyambut baik arahan dan pendampingan KPK serta menegaskan kesiapan Pemkot Bekasi untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi, baik dalam percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah maupun penguatan integritas pemerintahan.***