BEKASI.POJOKSATU.id – Harapan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2026 berpotensi tidak terwujud.
Di saat aparatur sipil negara lainnya mulai menantikan pencairan THR menjelang Idulfitri, para PPPK paruh waktu justru dipastikan belum dapat menikmati tunjangan tersebut.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menjelaskan bahwa kendala utama berasal dari belum terbitnya aturan teknis dari pemerintah pusat terkait pemberian THR bagi PPPK paruh waktu.
“Kalau THR PPPK paruh waktu tahun 2026 belum bisa diberikan, karena terkendala aturan baru dan sampai hari ini aturan pelaksanaannya belum kita terima,” ujar Tri kepada awak media, Selasa, 10 Maret 2026.
Menurutnya, pemerintah daerah sebenarnya tidak menutup peluang untuk memberikan THR kepada PPPK paruh waktu. Namun tanpa regulasi yang jelas, pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk memasukkan anggaran tersebut.
“Bukan berarti pemerintah daerah tidak ingin memberikan. Tetapi kita harus punya dasar aturan yang jelas untuk bisa menganggarkannya,” kata dia.
Tri menambahkan, hingga saat ini Pemkot Bekasi masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lebih lanjut. (adv)




