BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kota Bekasi memastikan belasan ribu aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah akan menerima THR pada tahun 2026.
Total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran tunjangan tersebut mencapai Rp160 miliar yang dialokasikan melalui APBD Murni Tahun 2026.
THR tersebut akan diberikan kepada seluruh ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang aktif bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Ungkap Penyebab THR PPPK Paruh Waktu Tertunda, Aturan Pusat Belum Diterima
Kepala BPKAD Kota Bekasi, Yudianto, menyampaikan bahwa jumlah ASN yang akan menerima THR tahun ini mencapai lebih dari 19 ribu orang.
Rinciannya terdiri dari 7.520 PNS dan 11.570 pegawai dengan status PPPK.
“Dengan seluruh ASN yang mendapatkan THR termasuk ASN (PNS) dan PPPK. Rinciannya, 7.520 PNS dan 11.570 PPPK,” ujar Yudianto, dikutip dari Radar Bekasi, 9 Maret 2026.
Baca Juga: Longsor TPST Bantargebang Tewaskan 5 Orang, Menteri Lingkungan Hidup Sebut Alarm Pengelolaan Sampah
Ia menjelaskan bahwa anggaran sebesar Rp160 miliar tersebut telah disiapkan melalui APBD Murni Tahun 2026 sehingga pembayaran THR bagi ASN dapat direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, alokasi anggaran tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan hak bagi para aparatur sipil negara, terutama menjelang perayaan Hari Raya.
Pembayaran THR bagi ASN menjadi salah satu kebijakan rutin pemerintah setiap tahun untuk membantu para pegawai dalam memenuhi kebutuhan menjelang hari besar keagamaan.
Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Soroti Pembangunan Belum Merata, Dorong Prioritas Anggaran Lebih Adil
Dengan adanya anggaran yang telah disiapkan, pemerintah daerah memastikan proses pembayaran dapat berjalan lancar.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sebelumnya juga menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR bagi aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, ia juga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut saat ini hanya mencakup ASN dengan status PNS dan PPPK penuh waktu.
Untuk PPPK paruh waktu, pemberian THR belum dapat direalisasikan pada tahun ini karena masih terkendala regulasi dari pemerintah pusat.
Tri mengatakan bahwa hingga saat ini aturan teknis terkait pemberian THR bagi PPPK paruh waktu belum diterima oleh pemerintah daerah sehingga belum dapat dimasukkan dalam perencanaan anggaran.
“Kalau THR PPPK Paruh Waktu tahun 2026 belum bisa diberikan, karena terkendala aturan baru dan sampai hari ini aturan pelaksanaannya belum kita terima,” ujar Tri.
Ia menjelaskan bahwa dalam mekanisme penyusunan anggaran daerah, pengajuan anggaran harus dipersiapkan setahun sebelumnya.
Sementara kebijakan terkait THR bagi PPPK paruh waktu baru muncul setelah proses penyusunan APBD 2026 selesai dilakukan.
Baca Juga: Bapemperda DPRD Kota Bekasi Soroti Raperda Penyertaan Modal BUMD, Minta Analisis Fiskal Diperjelas
Meski demikian, pemerintah daerah berencana memasukkan kebijakan tersebut dalam perencanaan anggaran pada tahun berikutnya apabila regulasi dari pemerintah pusat telah diterbitkan secara resmi.
Dengan adanya alokasi anggaran Rp160 miliar untuk THR tahun ini, Pemerintah Kota Bekasi berharap para aparatur sipil negara dapat merasakan manfaatnya.
Guna memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya sekaligus meningkatkan motivasi kerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.***




